Kanit Tipikor Polres Sinjai Selaku Pemateri Sosialisasi Bidang Hukum

IMG_20231109_220248-768x576-1.jpg

Sinjai – Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Sinjai Ipda Herman Sudi,SH kembali menjadi pemateri Sosialisasi Bidang Hukum di dua Desa, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.

Adapun desa tempat Kanit Tipikor sebagai pemateri yakni Desa Polewali dan Desa Gareccing, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai. Kamis (9/11/23).

Kegiatan yang dihadiri oleh Kadis PMD Kabupaten Sinjai, dari Kejaksaan Negeri Sinjai, Kapolsek Sinjai Selatan yang diwakili oleh Bhabinkamtibmas, Kepala Desa, perangkat Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan undangan lainnya.

Dalam kegiatan Sosialisasi ini, Kanit Tipikor Polres Sinjai menyampaikan materi tentang Peranan Unit Tipikor Polres Sinjai Dalam Pengawasan Pengelolaan Aset Desa dan Penyimpangan Penggunaan Keuangan dan Aset Desa.

Dalam materinya, Kanit Tipikor menjelaskan tentang administrasi yang benar dalam penggunaan dana desa dan unsur-unsur tindak pidana korupsi serta pasal yang sering digunakan.

Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Sinjai Ipda Herman Sudi, SH mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum merupakan salah satu program kerja Tipikor dalam rangka Preventif, pencegahan tindak Pidana Korupsi, Khususnya terkait Dana Desa.

Peserta sangat antusias dan semangat banyak pertanyaan yang dilontarkan kepada narasumber terutama yang berhubungan dengan hukum-hukum tipikor.

Sementara itu, Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik mengatakan bahwa penyuluhan hukum ini untuk memberi pengetahuan kepada kades dan aparatur desa untuk mengetahui hukum-hukum yang akan kita hadapi jika terjadi penyelewengan dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran desa.

“Jika kita salah atau kita korupsi anggaran desa maka kita akan terkena pasal tipikor yang berujung penjara, oleh karena itu dengan
penyuluhan hukum kepada aparatur desa benar-benar melaksanakan aturan dalam mengelola anggaran desa” Ujarnya.

“Penyuluhan Hukum ini sangat bermanfaat sekali agar Kades serta jajarannya mengetahui hukum-hukum yang akan dihadapi jika salah pengelolaan dana desa. Tuturnya.(Redaksiswanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top