Kanit Tipikor Polres Sinjai Selaku Narasumber Sosialisasi Bidang Hukum

IMG-20230620-WA0301-768x576-1.jpg

Sinjai – Kanit Tipikor Polres Sinjai Ipda Herman Sudi, SH selaku narasumber Sosialisasi Bidang Hukum di 2 (dua) Desa Kecamatan Sinjai Tengah. Selasa (20/6/2023).

Kegiatan sosialisasi diawali diDesa Saotanre, kemudian dilanjutkan diDesa Saotengga, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, yang dihadiri oleh Kadis PMD Kabupaten Sinjai, pihak Kejaksaan Negiri Sinjai, Camat Sinjai Tengah atau yang mewakili, Kepala Desa, perangkat Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan undangan lainnya.

Dalam kegiatan Sosialisasi ini, Kanit Tipikor Polres Sinjai menyampaikan materi tentang Peranan Unit Tipikor Polres Sinjai Dalam Pengawasan Pengelolaan Aset Desa dan Penyimpangan Penggunaan Keuangan dan Aset Desa.

Dalam materinya, Kanit Tipikor menjelaskan tentang administrasi yang benar dalam penggunaan dana desa dan unsur-unsur tindak pidana korupsi serta pasal yang sering digunakan.

Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Sinjai Ipda Herman Sudi, SH mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum merupakan salah satu program kerja Tipikor dalam rangka Preventif, pencegahan tindak Pidana Korupsi, Khususnya terkait Dana Desa.

Kanit Tipikor mengharapkan agar jangan takut dalam Penggunaan dan Pengelolaan Dana Desa namun patuhilah aturan yang ada, Keuangan Desa dikelola berdasarkan Praktik-praktik pemerintahan yang baik, Asas- asas pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 yaitu, Transparan, Akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. ‘Jelasnya”.

“Ada hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian terkait pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa. Agar terhindar dari potensi masalah dalam penggunaan Dana Desa yang masuk dalam modus operandi tindak pidana korupsi,” Ujar Ipda Herman Sudi.

Kanit Tipikor juga memberikan pemahaman apa saja perbuatan yang sesuai dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman pengelola keuangan Desa yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel tanpa ada pelanggaran hukum. dan dengan adanya sosialisasi ini dapat membantu para Kepala Desa dalam mengambil keputusan dan mewujudkan perbaikan birokrasi, sehingga percepatan program- program strategis bisa dilakukan secara maksimal tanpa adanya penyimpangan. Pungkasnya.(Redaksiswanara)

One Reply to “Kanit Tipikor Polres Sinjai Selaku Narasumber Sosialisasi Bidang Hukum”

  1. pragmatic-ko.com berkata:

    pragmatic-ko.com
    Li Chaowen은 여전히 매우 내성적인 것처럼 보였지만…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top