Kabid Humas : Oknum ASN Gorut Resmi Ditahan

GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo kembali menunjukkan keseriusannya dalam menangani kejahatan terhadap anak.

Melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), penyidik berhasil mengungkap kasus tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, setelah menerima laporan resmi dari keluarga korban. Selasa (25/11).

Kasus ini bermula dari adanya kecurigaan orang tua korban terhadap perilaku pelaku berinisial (SS), yang diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap anak di bawah umur. Menerima laporan tersebut, penyidik Unit PPA segera melakukan langkah-langkah penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta pendampingan awal kepada korban.

Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup kuat untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Mapolda Gorontalo untuk diperiksa lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa kasus ini kini telah masuk pada tahap penyidikan. Pihaknya menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap korban.

Barang bukti berupa : 1 (satu) buah gaun hitam mini tanpa lengan dengan tali spaghetti berwarna hitam, 1 (satu) buah pakaian yang tidak memiliki lengan (sleeveless vest) berwarna abu-abu tua dengan hiasan rumbai-rumbai berawarna abu-abu muda bermerk double crime, 1 (satu) buah celana pendek dengan kantong dikedua sisi berwarna hitam dan bis warna putih dipinggiran celana.
, 1 (satu) buah celana dalam berwarna ungu muda bermerk Poka Indonesia uk XXL.
,1 (satu) buah bra berwarna pink bermerk Piaoli uk 42/95, turut diamankan guna memperkuat berkas perkara. Dalam waktu dekat, penyidik akan melaksanakan gelar perkara sekaligus melengkapi berkas untuk diserahkan ke pihak kejaksaan.

Dikatakan Kabid humas Polda Gorontalo terhadap pelaku dikenakan pasal Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang – Undang RI. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang RI No. 23 tahun2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76D Undang – Undang RI. No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Dengan terungkapnya kasus ini, Ditreskrimum Polda Gorontalo menegaskan kembali komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.(Redaksi swanara)

scroll to top