Kabareskrim Polri : Anggota Terlibat TPPO Pasti Kami Tindak

image-2-27.jpeg

Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan pihaknya telah memberikan peringatan keras dan akan menindak anggota yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kami menyampaikan, jangan ada anggota-anggota siapa pun juga yang melibatkan diri dalam tindak pidana perdagangan orang. Apabila ditemukan ya tentunya kami juga akan melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tanpa terkecuali sehingga tidak terjadi kejadian-kejadian yang serupa akan terulang lagi ke depannya,” katanya.

ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang telah melaksanakan kegiatan pengungkapan kasus-kasus TPPO ini.

“Saya juga ucapkan terima kasih kepada anggota yang mengungkap kasus TPPO ini sehingga kita bisa mendapatkan hasil yang cukup besar hanya dalam waktu yang relatif satu bulan, lebih sedikit lah tapi hasilnya cukup luar biasa,” ungkapnya.

Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual organ ginjal di Kamboja. Dalam kasus ini, tim Polda Metro Jaya telah menetapkan 12 tersangka, salah satunya oknum polisi.

“Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalanan korban, dan lain sebagainya,” ujarnya.(Redaksiswanara)

One Reply to “Kabareskrim Polri : Anggota Terlibat TPPO Pasti Kami Tindak”

  1. fpparisshop.com berkata:

    bmipas.com
    このブログは本当に目から鱗の内容でした。また訪れます。

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top