Jebakan Tikus Memakan Korban , Ini Yang Dilakukan Kapolres Grobogan

1-126-768x425-1.jpg

Grobogan – Pasca terjadinya peristiwa jebakan tikus maut yang memakan korban pembuatnya sendiri di Penawangan, Grobogan pada Jumat (10/3/2023), Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, segera mengambil langkah untuk mencegah adanya korban berikutnya.

Kapolres Grobogan mengatakan pada musim saat ini biasanya serangan hama tikus mulai merajarela sehingga banyak lahan sawah yang sudah ditanami padi mulai diserang tikus. Oleh karenanya, pihaknya langsung memerintahkan jajarannya untuk memberikan imbauan larangan pemasangan jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik.

”Selain imbauan secara langsung kepada para petani, pada kesempatan kali ini juga telah saya perintahkan untuk memasang banner imbauan dan larangan pasang jebakan tikus dengan menggunakan aliran Listrik. Hal tersebut bertujuan agar para petani bisa melihat, membaca, dan menaati aturan dari pemerintah,” kata Kapolres Grobogan.

Selain itu, Kapolres juga memerintahkan para Bhabinkamtibmas agar selalu melaksanakan sambang, patroli dan bersinergi dengan para petani guna menghindari jatuhya korban jiwa akibat aliran listrik.

Sesuai aturan perundang undangan yang berlaku apabila aliran listrik yang digunakan untuk jebakan tikus tersebut sampai mengenai orang dan mengakibatkan korban nyawa maka bagi pemilik sawah atau yang memasang dapat dipidanakan atau dipenjarakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ditambahkan Kapolres Grobogan,apabila imbauan yang telah diberikan tidak mempan, polisi bersama TNI dan isntansi terkait akan mengambil sikap tegas yakni menertibkan semua jebakan tikus yang ada di area persawahan.

”Saat imbauan sudah dilaksanakan, edukasi terkait cara pemberantasan hama tikus juga sudah diberikan, namun masih dilanggar, terpaksa akan kami lakukan penertiban,” pungkas Kapolres Grobogan.
(Redaksi Swanara)

One Reply to “Jebakan Tikus Memakan Korban , Ini Yang Dilakukan Kapolres Grobogan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top