JANGAN MENGHUKUM ORANG DALAM KEADAAN MARAH

Di dalam Kitab Tanbighul Ghofilin disebutkan bahwa suatu saat Kholifah Umar Ibn Abdul Aziz, seorang kholifah yang sangat adil dari Bani Umayyah dan dijuluki dengan Umar II, hendak menangkap seseorang yang tengah mabuk karena minuman keras dan akan menghukum dera, si pemabuk itu mencaci maki Sang Kholifah dengan makian yang tidak enak untuk didengar.

Melihat hal tersebut Sang Kholifah mengurungkan maksudnya untuk menangkap si pemabuk. Ada orang melihat itu dan bertanya kepada Umar Ibn Andul Aziz : “Wahai Amirul Mu’minin, kenapa engkau urungkan niatmu untuk menangkap si pemabuk itu ? “.

Sang Kholifah menjawab : “Karena si pemabuk itu membangkitkan emosiku, lalu aku urungkan niatku. Jika aku menghukumnya atas dasar emosi, berarti aku menghukum seseorang atas dasar kepentingan pribadi. Itulah yang paling aku takutkan”.

Oleh karena itu tahanlah amarah karena jika seseorang menghukum atas dasar amarah, maka hasil akhirnya adalah *penyesalan*. Percayalah….

والله اعلم بالصواب


Penulis Drs Ibnu .M.Si
Alumni pondok pesantren Tebuireng 1980
Pondok Aren
Selasa, 26 Nov 2024
24 Jumadil Awal 1446

scroll to top