Prabumulih -Selasa ( 10/5/2022). Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil mengamankan pelaku Persetubuhan terhadap anak.
Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si membenarkan saat ini telah diamankan pelaku Persetubuhan terhadap anak sedangkan nama pelaku anak berinisial SJR ( 14 Tahun ) Warga Perumahan Graha Taman Lingkar terhadap korban anak perempuan berinisial MS.
Adapun kronologis kejadian bermula Pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2022 sekira jam 23.00 Wib, telah terjadi tindak pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Perumahan Graha Taman Lingkar Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih dengan cara pelaku merayu korban kemudian menyetubuhi korban sebanyak 1 kali dan kemudian unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih melakukan penyelidikan dan kemudian berkoordinasi dengan keluarga dari pihak pelaku dan kemudian Pelaku diantar oleh orang tuanya untuk mempertanggung jawabkan perbuatan dan kemudian pelaku langsung diamankan di Polres Prabumulih guna menjalani proses penyidikan.
Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu :
1. 1 helai kemeja
2. 1 helai celana jeans
3. 1 helai bra warna hitam
Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si menambahkan bahwa Pelaku anak SJR saat ini disidik oleh Satreskrim Polres Prabumulih, bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan Undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15Tahun.
Sumber Humas Polres Prabumulih
Reporter Dicky Edyano Putra