Istilah Pagar Makan Tanaman,,, “Sangat Layak Untuk Disematkan”

IMG-20230517-WA0036.jpg

Swanara.com, Rabu/17/05/2023,Batam. Istilah pagar makan tanaman sangat layak disematkan kepada salah satu Oknum pegawai lapas kelas II A yang beralamat di jalan trans barelang Tembesi kecamatan di kota Batam kepulauan Riau.

Informasi yang di himpun awak media Swanara.com di lapangan, kalau oknum pegawai lapas suka makan pucuk muda ini berinisial RDM sedangkan pucuk muda yang jadi santapan RDM tersebut kita sebut saja namanya bunga, ( bukan nama sebenarnya).

Menurut keterangan bunga kepada awak media, kejadian bermula pada sepuluh tahun lalu, saat dia tersandung pada sebuah kasus kenakalan remaja bersama pacar nya yang mengakibatkan dia dan pacarnya harus mendekam di penjara alias rumah tahanan negara kelas IIA Batam.

Mempunya paras yang cantik, bunga selama ini memang menjadi perhatian para hidung belang termasuk RDM yang sebenarnya sudah memiliki anak dan istri, tapi masih doyan dengan pujuk muda.

RDM selaku petugas pegawai lapas yang sejatinya harus memberikan kenyamanan dan keamanan para warga binaan ini ternyata memberikan kasih sayang dan harapan kepada bunga bahkan sampai memberikan momongan seorang anak laki laki dari hasil di luar nikah.

Pada usia kehamilan bunga dari hasil perselingkuhannya dengan RDM ternyata di ketahui oleh istri, sehingga menjadikan hubungan cinta segitiga ini harus terpisah dengan menyisakan seorang anak dan sebuah surat perjanjian yang menyatakan kalau bunga tidak boleh melakukan tuntutan Apa-apa.

Seiring berjalannya waktu, bocah yang tek berdosa dari korban sejarah pagar makan tanaman ini pun sering bertanya kepada ibu nya siapa kah ayahnya, “(Mana Bapak Bu,,,). kalau memang dia sudah mati tolong katakan dimana kuburannya desak sang anak kepada Bu bunga.

Tak tega kepada anaknya yang sering kali menanyakan tentang keberadaan bapak nya, akhirnya bunga berupaya menghubungi RDM untuk meminta pertanggung jawaban RDM terhadap anak yang selama ini iya besarkan sendirian tanpa pernah mendapatkan bantuan Apa-apa dari DRM.

Namun niat bunga untuk membicarakan permasalahan tersebut tidak di respon dengan baik oleh rdm, sehingga bunga meminta bantuan dengan salah satu pengacara bernama Edu kamaling SH seorang praktisi hukum terkemuka di kota Batam namun belum membuahkan hasil yang maksimal.

Sungguh perbuatan keji yang tak terpuji yang dilakukan oleh oknum pegawai lapas yang seharusnya bisa di jadikan panutan di masyarakat khususnya warga binaan, namun sebaliknya oknum tersebut mencederai nama lembaga instansi negara dengan melakukan tindakan asusila yang sebenarnya sudah di larang oleh negara sebagai mana di atur dalam pasal 281 KUHP dan di haram kan oleh agama.

Menurut salah satu aktivitas kota Batam Hery marhat, ketua kalapas Batam bapak Bawono Ika Sutomo harus memproses rdm secara hukum dan bisa membantu permasalahan ini agar bisa memberikan ke adilan kepada semua pihak demi menjaga nama baik institusi negara agar tidak terus terjadi degradasi dari kepercayaan masyarakat.

Tindak asusila yang di lakukan oleh seorang ASN oknum pegawai lapas ini seharusnya adalah tamparan keras di tubuh lembaga lapas, dimana selama ini sudah banyak isu isu negatif yang menerpa lapas secar umum.

Jadi untuk membangun kembali citra lembaga ini saya sarankan kepada kalapas untuk memulainya dengan melakukan disiplin kepada bawahannya agar tidak ada kejadian serupa yang sangat tidak pantas di lakukan oleh seorang pejabat negara.

Awak media sudah mengklarifikasi hal tersebut kepada pak imran selaku atasan dari RDM, sampai berita ini di terbitkan belum juga ada tanggapan.

Media Swanara.com, : “Pindo, “(S).

scroll to top