Jakarta – Penempatan Ferdi sambo di mako Brimob adalah untuk melancarkan proses pemeriksaan Irsus maupun Timsus.
Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dgn pelanggaran kode etik berat yairu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti,pistol, proyektil,dll. Untuk pelabggaean kode etik FS dapat dipecat . Dalam pelanggaean kode etik tsb jiga termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggara pasal 221 kuph jo pasal 233 kuhp dfn ancaman 4 tahun .
Bahwa bila terdapat juga perbuatan menyuruh mengambil cctv yg bukan miliknya maka dapat juga dikenakan pasal 362 kuhp jo. Pasal 56. Ancamannya 5 tahun. Sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok matinya Brigpol Y yang diusut dengan pasal pasal 338 kuhp jo 55 dan 56 kuhp
Sugeng teguh santoso
Ketua IPW.
I like this web blog very much, Its a very nice situation to read and get info .