Jakarta- Nasib penanganan kasus meninggalnya dua bobotoh oleh Polresta Bandung dan Polda Jabar masih “gelap”. Oleh karenanya, Presiden Jokowi harus turun tangan dan patut mendorong pihak kepolisian secepatnya menuntaskan serta menetapkan tersangkanya.
Hal ini harus menjadi perhatian presiden karena telah tiga minggu paska kejadian pada Jumat (17 Juni 2002) pihak Kapolreta Bandung dan Polda Jabar belum menetapkan tersangka meninggalnya Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin yang terinjak-injak di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung. Padahal, kasus tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Apalagi, Presiden Jokowi dalam pidato pada upacara peringatan ke-76 Hari Bhayangkara di lapangan Akpol Semarang, Jawa Tengah, Selasa (5 Juli 2002) menegaskan kalau anggota Polri selalu dalam pengamatan rakyat. “Saudara-saudara selalu dalam penilaian rakyat. Rakyat menilai apakah prilaku Polri sesuai dengan harapan rakyat,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Presiden Jokowi untuk mendorong pihak kepolisian mengungkap siapa yang bertanggungjawab atas hilangnya nyawa dua bobotoh Persib tersebut. Karena, pihak penyidik hingga kini masih belum menemukan tersangkanya sehingga menjadikan kasus ini dipenuhi suasana “kegelapan”. Akibatnya, menimbulkan tanda tanya di masyarakat: Ada apa?
Ada tiga alasan kenapa Presiden Jokowi harus turun tangan dan mendorong kepolisian menuntaskan kematian dua bobotoh Persib secepatnya. Pertama, bahwa turnamen sepak bola pra musim tersebut memakai nama ” Piala Presiden”. Hal ini menimbulkan tanggungjawab moral bagi presiden untuk ikut memperhatikannya. Sehingga sudah patut kalau Presiden meminta pihak kepolisian agar menegakkan hukum untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Alasan kedua, kematian Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin yang terinjak-injak di Stadion merupakan hilangngnya nyawa yang sia-sia. Padahal, tidak ada satu orang pun yang berhak atas nyawa orang lain atau menghilangkan nyawa orang lain sesuai pasal 28 UUD 1945. Oleh karena itu, Presiden Jokowi dapat meminta kepolisian mempertanggungjawabkan hukuman sesuai aturan hukum.
Ketiga, Presiden selaku atasan Kapolri seperti yang disebutkan dalam UUD 1945, Ketetapan MPR dan juga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, berhak menegur Kapolri bila ada anggota Polri yang tidak menjalankan tugas sesuai tupoksinya. Dalam hal ini, penanganan kasus meninggalnya dua bobotoh Persib.
Lambannya Polresta Bandung dan Polda Jabar memperlihatkan enggan melaksanakan Program Polri Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ini terlihat dengan tidak adanya transparansi berkeadilan tentang pasal berapa dan undang-undang apa yang dikenakan pada tingkat penyidikan tersebut. Penutupan diri dan lambannya penanganan ini jelas mengkhianati Polri yang presisi.
Padahal aturan hukum yang diterapkan dalam kasus meninggalnya dua bobotoh itu telah jelas mengacu pada pasal 103 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan kelalaian pasal 359 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sehingga menurut penilaian IPW, pertanggungjawaban hukumnya dari kematian Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin ini terletak kepada panitia, baik panitia daerah dan panitia pelaksana pusat turnamen sepak bola pra musim Piala Presiden. Yang pasti, Polresta Bandung dan Polda Jabar harus terbuka dalam pengenaan pasal dan tersangkanya kepada publik guna memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Sumber
Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch
HP: 082221344458
Data Wardhana
Sekjen Indonesia Police Watch