Inspektorat Banyumas Gelar Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas Tahun 2024

Banyumas – Inspektorat Kabupaten Banyumas mengadakan Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas Tahun 2024 yang diselenggarakan pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 bertempat di Palawi Baturraden. Kegiatan ini diikuti oleh Para Assisten, Kepala OPD dan para Camat masing masing bersama istri/suami.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih yaitu Drs Sadewo Tri Lastiono MM dan Dwi Asih Lintarti masing masing bersama istri dan suami. Kesempatan ini digunakan keduanya untuk memperkenalkan diri dan berkomitmen.

Inspektur Daerah Kabupaten Banyumas Joko Setiono mengatakan kegiatan Bimtek Keluarga Berintegritas ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk terus berupaya melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat Pemerintah Daerah.

“Selain itu kegiatan bertujuan untuk membangun karakter Penyelenggara Negara yang berintegritas dan menjadi teladan dalam menjalankan peran dan tugasnya, penguatan peran serta dan komitmen dalam upaya pelaksanaan pemberantasan korupsi di masing-masing instansi,” katanya.

Pasangan dari peserta yang hadir mendapatkan pemahaman yang sama terkait penguatan integritas dan antikorupsi dalam mendampingi pasangannya dan selain itu untuk memastikan implementasi dan konsistensi sistem pencegahan korupsi yang telah dibangun oleh seluruh unsur dan dengan melibatkan keluarga diharapkan dapat meningkatkan kapabilitas dan peran serta masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi dan menyebarluaskan tentang pentingnya nilai-nilai integritas untuk diimplementasikan di lingkungan keluarga para pejabat Penyelenggara Daerah sehingga tercipta good governance pada Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Pj Bupati Banyumas Iwanuddin Iskandar yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Agus Nur Hadie memberikan sambutan serta memimpin pembukaan Bimtek. Pada kesempatan yang sama Agus menyampaikan bahwa keluarga mempunyai peran penting dalam pencegahan korupsi, terutama mengenai keterbukaan dalam hal asal perolehan pendapatan ekonomi dari suami atau istri.(redaksi swanara)

scroll to top