Baturaja- Kapolres Oku AKBP ARIF HARSONO, S.I.K, M.H., saat pimpin kegiatan Press Release menerangkan modus pelaku Dian (24) ini kepada para korbannya yang mayoritas para ibu ibu.
Modus yang diberikan pelaku Dian (24) kepada para korbannya ini menawarkan arisan milik orang lain untuk di jual dengan cara dilelang dengan member keuntungan 30 % sampai dengan 100 % melalui Media Sosial dan Pesan Story Via Whatsapp.
Namun faktanya apa yang ditawarkan atau dijual dalam bentuk arisan oleh pelaku Dian (24) tersebut fiktif (tidak ada).
Bahkan para korban bukan hanya warga kabupaten oku saja namun juga yang berasal dari luar kabupaten oku, seperti dari Prabumulih, Martapura bahkan Lampung. Kerugian semuanya lebih dari 3 miliar.
Dari modus yang ditawarkan oleh Pelaku Dian (24) ini sehingga para korban tergiur membeli arisan yang ditawarkan oleh pelaku.
Setelah uangnya terkumpul dan tidak bisa mengembalikannya, pelaku bersama suami dan kedua orang tuanya melarikan diri,” jelas Kapolres Oku.
Dari pengakuan pelaku Roni (26) suami pelaku Dian (24), saat uang sudah terkumpul pelaku Roni (26) membawa keluarganya kabur dari Baturaja Oku menuju Kota Palembang dan melanjutkan perjalanan menuju daerah Temanggung Jawa Tengah.
Namun saat berada di daerah Temanggung Jawa Tengah pelaku dan keluarganya hanya singgah serta melanjutkan kabur menuju daerah Rancaekek, Bandung Provinsi Jawa Tengah.
Sesampai di daerah Rancaekek, Bandung Provinsi Jawa Tengah, pelaku bersama keluarganya tinggal dan menyewa sebuah rumah selama satu minggu. Ujar Kapolres Oku.
Terungkapnya kasus ini, bahwa Team dari Sat Reskrim Polres Oku yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Akp Zanzibar Zulkarnain, S.H., yang sebelumnya sudah mengetahui lokasi Pelaku Roni (26) yang berada di daerah Rancaekek, Bandung Provinsi Jawa Tengah selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku Roni (26).
Tetapi Pelaku Dian (24) beserta kendaraan yang digunakan tidak ada, dan dari pengakuan Pelaku Roni (26) bahwa istrinya Pelaku Dian (24) kembali ke Kab. Oku Timur.
Dari informasi tersebut, Kasat Reskrim menghubungi anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku Dian (24) yang berada di Kab. Oku Timur, kemudian personel langsung mendatangi lokasi dan dapat mengamankan Pelaku Dian (24) beserta kendaraan roda 4.
Untuk pelaku baik yang diamankan di Bandung Provinsi Jawa Tengah dan di Kabupaten Oku Timur dibawa ke Polres Oku untuk segera dilakukan pendalaman.
Untuk Pelaku Dian (24), kita jerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP tentang Penggelapan dan atau Penipuan. Sedangkan Pelaku Roni (26) dikenakan Pasal 372 KUHP Jo 55 KUHP dan 378 KUHP Jo 55 KUHP, karena turut serta dalam perkara ini,” tegas Kapolres Oku AKBP ARIF HARSONO, S.I.K., M.H.(Redaksiswanara)