Ilegal Mining Tetap Saja Beraktivitas Di Teluk Mata Ikan Nongsa

IMG-20220704-WA0014.jpg

Swanara.com, Senin, (04/07/2022). Batam. Hingga saat ini kasus penambangan pasir yang menggunakan mesin penghisap, sehingga bisa di tuangkan ke permukaan yang lebih dekat untuk di muat ke mobil dan truk, yang mana aktivitas tersebut beroperasi di Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kelurahan Sambau.

Berdasarkan penelusuran awak media swanara.com pada 10/April/2022, pukul 15:39 WIB. Setelah melewati perkampungan yang tidak jauh dari laut itu di lokasi tersebut terlihat ada beberapa jumlah mesin penyedot pasir yang bisa menghantarkan hasil dari pasir yang di ambil untuk di tuangkan ke tempat yang telah di sediakan dengan bantuan pipa paralon yang cukup besar, sehingga yang mana mobil dam truk itu bisa parkir untuk memuat di lokasi tersebut.

Selain dari mesin dan pipa paralon, terlihat dari kejauhan ada juga mesin yang bisa melakukan semprotan air dengan kencang, sehingga bisa merobohkan dinding bukit yang mengandung pasir di Lokasi tersebut.

Awak media melakukan wawancara terhadap salah satu pekerja yang sedang melakukan pengisian pasir ke dalam bak dam truk menggunakan sebilah sekop yang tidak mau di sebutkan namanya itu mengatakan. “Inilah pekerjaan kami sehari-hari pak,,,!!! demi untuk mencukupi kebutuhan perut saja. Karena satu dam truk ini kami mengerjakannya dua orang. Karena upah satu truk nya 80.000 rupiah, kalau kami berdua, bearti untuk saya sendiri satu truknya 40.000 rupiah. Itu pun capek pak, belum lagi nunggu antri, kadang seharian nunggu cuman dapat sekali saja, karena pekerjanya di sini banyak juga. Jadi setelah saya sudah mengisi satu mobil, begitu mobil kedua datang, bukan saya lagi yang ngisi, melainkan orang lain, karena di sini sistem antri. “Tutup pekerja itu sambil mengayunkan sekop dengan muka yang bercucuran keringat.

Salah satu dari masyarakat Nongsa,” Bapak Razak, Mengatakan,”Dengan adanya aktivitas pertambangan pasir tersebut, apalagi memakai sistem mencuci pasir, memisahkan antara tanah dan pasir, jelas itu limbah yang bisa mencemarkan laut serta bisa membunuh biota laut yang ada, karena laut bisa keruh oleh lumpur dari tanah merah.

“Apalagi kalau bertepatan dengan turun nya hujan, logika tempat saluran dan penampungan lumpur cucian tersebut akan meluap dan mencemari laut. “Tutur Razak.

” Masih dengan Razak, “kemana arah limbah atau lumpur bekas dari hasil tanah yang di cuci untuk bisa menyurtir sehingga bisa mendapatkan hasil pasir yang di anggap berharga. Sebab terlihat dari pandangan di lokasi, tempat saluran pembuangan dari tanah yang di cuci tersebut terlihat, adanya saluran lumpur tanah Merah yang mengalir tak jauh dengan laut.

“Di duga, memang mengarah ke sana, soalnya kemana lumpur yang warna merah itu di tampung kalau lokasinya dekat dengan bibir pantai. “Tutup Razak.

Sebagaimana kegiatan penambangan di mana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang di atur dalam pasal 168 UU pertambangan yang berbunyi. :

“Setiap orang yang melakukan usaha tanpa IUP, IPR, atau IUPK, sebagaimana yang di maksud dalam pasal 37,pasal 40, ayat (3) pasal 48, pasal 67, ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak 10.000.000.000.(sepuluh miliar rupiah).

Awak media sudah melakukan klarifikasi kepada Humas Polresta Barelang, melewati pesan media whatsapp. Tetapi belum belum ada tanggapan.

Demikian juga dengan Polsek Nongsa, AKP Yudi, Arpian, sebagai aparat penegak hukum di wilayah tersebut, yang di kompirmasi melalui pesan media whatsapp. sampai berita ini di terbitan, belum juga ada balasan.

Awak media juga sudah mengklarifikasi hal tersebut kepada DLHK Bapak Lamhud. Dan DLH Bapak Ipe, melewati pesan media whatsapp. Sampai berita ini di terbitan, belum juga ada tanggapan.

Media Swanara.com, :Pindo, ‘(S).

scroll to top