Ibu Rumah Tangga Di Sumut Ditangkap Gegara Simpan 8 , 2 Kg Ganja Dalam Lemari Baju

1-irt-sabu.jpg

Sumatra Utara- Sial dialami oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SDH (42) yang bermukim di Jalan Baru Mandi Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).

Dihadapan anaknya, IRT itu dicokok polisi atas kasus dugaan peredaran narkoba jenis ganja seberat 8,2 kg. Polisi menemukan barang itu disimpan di dalam lemari pakaian.

Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning menyampaikan penangkapan terhadap tersangka bermula saat polisi menangkap seorang laki-laki berinisial AYP alias C (30) atas kasus peredaran ganja.

“Dari pemeriksaan diketahui barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial ST yang merupakan suami dari istri IRT tersebut,” katanya, Selasa (30/8/2022).

Horas menyampaikan polisi yang melakukan pengembangan lalu mendatangi rumah ST. Sesampainya di rumah, polisi bertemu dengan istrinya.

“Pada waktu dilakukan penggeledahan personel dengan disaksikan masyarakat menemukan di dalam lemari kayu warna cokelat yang juga merupakan lemari pakaian yang terletak di dalam kamar tidur SDH dan suaminya,” katanya.

Dari penggeledahan di dalam lemari, polisi menemukan barang bukti berupa ganja dengan berat 8.260 gram.

Atas penemuan barang bukti, polisi lalu mengamankan wanita ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan suaminya masih dalam pengejaran polisi.

“SDH membenarkan bahwa barang bukti tersebut ada dalam penguasaannya karena berada di dalam kamar rumahnya dan tidak ada orang lain yang bisa keluar masuk selain ia dan suaminya,” katanya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top