
Oleh : Ibnu Hajar Mahbub
Diantara rukun haji adalah _*ihram*_. dengan memulai niat haji dari miqot.
Menurut Imam Nawawie, dalam Fatwa Tarjihnya mengatakan bahwa ihram adalah berniat memasuki ibadah haji atau umroh. Disebut ihram karena seseorang harus menjauhi perkara-perkara yang diharamkan saat menjalankan ibadah haji dan umrah.
Ada tiga macam ihram, yaitu (1). Ihram Ifrad; (2). Ihram Tamattu’, dan (3). Ihram Qiron. Sementara kebanyakan orang menyebutnya dengan Haji Ifrod, Haji Tamattu’, dan Haji Qiron.
Lalu, mana yang lebih utama diantara ketiga jenis ihrom tersebut ?
Menurut Imam Syafi’i, Ihram Ifrad adalah yang paling utama, kemudian Ihram Tamattu’ dan Ihram Qiron.
_*Ihram Ifrad*_. Orang itu berihram haji saja, setelah selesai melakukan rangkaian ibadah haji kemudian melakukan ihram umroh.
_*Ihram Tamattu’*_ hendaknya orang itu sudah berihram (memakai baju ihram) dari _*miqot* negaranya_.
Orang yang berhaji Tamattu’ disebut dengan _*Mutamatti*_ (orang yang bersenang-senang). Dikatakan demikian karena selama waktu antara haji dan umroh orang tersebut dapat bersenang-senang melakukan apa saja kecuali hal-hal yang diharamkan baginya
_*Ihram Qiron*_ yaitu seseorang yang melakukan ihram haji dan ihram umroh sekaligus. Jadi amalan-amalan yang ada pada umroh masuk ke dalam amalan-amalan haji. Sedang _miqot_ dan pekerjaannya menjadi satu.
Dalam _Fatwa Tarjih_ Imam Nawawie disebutkan bahwa jama’ah haji yang melakukan haji Tamattu’ atau haji Qiran, wajib membayar dam, berupa seekor kambing, dan disembelih pada _hari nahar_ (10 Zulhijjah) sebelum tahallul, atau pada hari tasyriq.
والله اعلم بالصواب
Pondok Aren
Sabtu 02 Mei 2026
14 Dzul Qoidah 1447
_*Selamat Hari Pendidikan Nasional*_
