Hutan Lindung Nongsa , Di Sulap Menjadi Tambang Oleh Mapia Lahan

IMG-20220409-WA0085.jpg

Swanara-com. Sabtu, (09/04/2022), Batam. Kawasan hutan lindung yang berada di Nongsa, l seluas 308, 40 HA dan lautan lindung Nongsa ll 142,95 HA yang keberadaannya di kecamatan Nongsa kota Batam kepulauan Riau sudah beralih fungsi menjadi lahan kavling, Agriculture ,dan pertambangan.

Dalam pantauan Media Swanara-com Baru-baru ini, saat mendampingi Sekretaris Komite Peduli Lingkungan Hidup provinsi kepulauan Riau, “Herry Marhat, beserta rombongan ke lokasi pertambangan yang keberadaannya tidak jauh dari kantor BNN dan kantor Polda Kepri.

Menurut informasi yang di dapat di lapangan, ada sebanyak enam alat berat, dalam tiga titik yang berbeda kepemilikan. Di satu titik tempat ada dua alat berat. yang pertama, berfungsi untuk memecahkan batu, kemudian yang kedua, berfungsi untuk melakukan muatan ke lori bagian pengangkutan.

Setelah melakukan investigasi di lapangan, Media Swanara-com mendapatkan dua Nomor Kontak WhatsApp, dengan orang yang berbeda, di duga, itu nomor telepon kepemilikan lahan yang sedang beroperasi tersebut.
Yang mana kepemilikan nomor pertama berinisial, LB. Dan kepemilikan nomor kedua berinisial JM. Setelah di kompirmasi melalui media pesan WhatsApp, nomor LB belum ada balasan sampai saat ini, dan nomor JM, setelah melihat isi pesan WhatsApp dari Swanara-com, JM langsung memblokir nomor tersebut.

Informasi selanjutnya, yang di himpun dari pekerja pencucian pasir di lapangan dan masyarakat sekitar mengatakan,” kalau pencucian pasir yang mereka lakukan sudah berjalan lama, adapun masalah bahan baku berupa tanah yang mau di cuci, di beli dari penggalian oleh para Mapia lahan yang mengelola di lokasi yang tak jauh dari kantor polda, kami beli dari orang sebesar Rp 120.000 per lori. “ujarnya.

“Herry marhat, Sekretaris Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI), provinsi Kepri menyayangkan, terjadinya eksploitasi terhadap hutan lindung yang ada di Nongsa. Kami juga sudah melaporkan langsung dan menyurati permasalahan ini kepada Dirkrimsus Polda Kepri, serta menyampaikan langsung kepada pak Lamhot, DLH Kepri. namun, seperti nya sampai saat ini belum ada tindakan yang di lakukan, anehnya, malah ada lagi yang baru beroperasi. Mangkanya, hari ini kami ingin melakukan investigasi kembali ke lapangan, untuk menyiapkan laporan kepada kementerian kehutanan.


Karena seperti yang kita saksikan, kegiatan seperti ini sudah berjalan lama, sehingga hutan lindung sudah menjadi lahan kavling , Agrikultur, penambangan pasir liar, pemotongan bukit, serta penggalian batu.

Lantas, kalau kita lihat Aparat Penegakan Hukum (APH), yang berwenang terkait hukum lingkungan yang ada di Kepri khusus nya kota Batam dan pemerintah BP Batam serta DLH sudah tidak peduli lagi dengan kerusakan hutan lindung yang menjadi kebutuhan Hayati Makhluk Hidup. Menurut, “Pak Ari, salah satu warga Nongsa mengatakan, “Patut di duga, Oknum-oknum terkait ikut membekap kegiatan penambangan ilegal yang dengan jelas melanggar Undang-undang No 32 Tahun 2009, Tentang Lingkungan Hidup.

Selanjutnya kami akan menghimpun data dari lapangan serta dampak yang terjadi akibat dari kegiatan eksploitasi ini untuk kami laporkan kepada pimpinan mereka masing-masing, agar Oknum -oknum terkait yang terlibat langsung atau tidak langsung bisa di proses sebagai mana mestinya.

Swanara-com. Reporter: Pindo ‘(S).

scroll to top