Hungrypedia Akan Dituntut Tim Hukum JHS & Rekan Terkait Kasus Ketidaksesuaian Produk

IMG-20230802-WA0001.jpg

Jakarta, – Tim Hukum JHS & Rekan akan menuntut resto kekinian Hungrypedia terkait ketidaksesuaian pengiriman produk dengan spek dan harga yang sudah disepakati bersama dengan pelanggan yang bernama H. Jaya. Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum H. Jaya yaitu Jatino Simanullang, S.H., Selasa (1/8/2023).

Awalnya, pihak H. Jaya sudah menyetujui ketentuan spek dan harga yang disepakati ketika meeting. Lalu, H. Jaya pun sudah melakukan tester di tempat (Hungrypedia). Namun, pada saat menerima barang, barang tersebut tidak sesuai dengan yang disepakati.

Menurut H. Jaya melalui kuasa hukumnya Jatino Simanullang, S.H., Hungrypedia mengirimkan peralatan dengan brand Hungrypedia. Brand tersebut adalah perlengkapan resto untuk H. Jaya.

“Dia mengirimkan peralatan resto dengan brand Hungrypedia,” ujar kuasa hukum H. Jaya, Jatino Simanullang, S.H.

Berdasarkan lembar somasi yang dilayangkan H. Jaya melalui kuasa hukumnya dijelaskan bahwa pihak H. Jaya tidak menerima barang yang sesuai dengan kesepakatan, sehingga pihak H. Jaya meminta Hungrypedia untuk mengembalikan uangnya.

“Bahwa saat ini Saudara mengirimkan barang ke tempat outlet klien kami, akan tetap barang yang Anda kirimkan bukan sebagai barang yang diharapkan ketika dilakukan meeting dan kesepakatan bersama untuk membicarakan spek barang dan kisaran harga tersebut,” bunyi somasi H. Jaya di dalam lembar somasinya.

Untuk diketahui, H. Jaya telah membayar secara lunas sebesar Rp283,520,000,- kepada Hungrypedia dengan harapan diberikan peralatan yang baik dan bagus serta sesuai dengan spek dan harga yang disepakati. Namun, nyatanya, pihak Hungrypedia tidak memenuhinya.

“Mana ada kualitas resto dengan harga 280-an sekian,” pungkas Jatino ketika ditanya awak media.

Jatino pun menyampaikan bahwa ia akan menuntut Hungrypedia ke PKPU terkait masalah ini. Alasannya, sudah ada dua klien yang mengeluh dengan perlakuan Hungrypedia.

“Sudah ada dua klien ini. Kita akan ajukan gugatan ke PKPU,” tegas Jatino.(Redaksi Swanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top