Herman Ditangkap Anggota Polsek Ilir Barat I Palembang Dan Kembali Harus Berurusan Dengan Hukum

a-61.jpeg

Swanara -Herman Syaputra (31) residivis yang sudah tiga kali masuk penjara kembali berulah.

Residivis yang tercatat warga Jalan Tanjung Siapi-Api Kota Palembang tersebut, kali ini kembali berulah menyamar jadi petugas PLN lalu melakukan tindak pencurian di rumah warga.

Akibat ulahnya, Herman ditangkap anggota Polsek Ilir Barat I Palembang dan kembali harus berurusan dengan hukum.

“Saya lagi butuh uang mau bayar motor,” ujarnya, Kamis (21/7/2022).

Adapun tiga kasus yang sebelumnya membuat Herman dipenjara yakni berkelahi, kepemilikan senjata tajam dan kasus pencurian.

Sedangkan untuk kasus yang keempat kalinya ini, dia berpura-pura menjadi petugas PLN yang datang ke sebuah rumah kos di Jalan Demang Lebar Daun Lorong Gembira Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.

Dengan modus berpura-pura mengecek meteran listrik, Herman lalu menjalankan aksi jahatnya.

Di hadapan petugas, dia sempat berkilah baru sekali melakukan tindak pencurian.

Namun setelah didesak, dia akhirnya mengakui statusnya yang merupakan resedivis pencurian.

Sementara itu, Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Roy A Tambunan mengatakan, saat menyamar jadi petugas PLN, tersangka hanya bermodalkan tespen.

“Benda itu digunakan oleh tersangka untuk berpura-pura mengecek meteran listrik di rumah korban,” ujarnya.

Namun saat menjalankan aksinya, tersangka justru menunjukkan gelagat aneh yang mengundang kecurigaan korban.
Atas dasar itu, korban berinisiatif merekam gerak-gerik tersangka sebagai antisipasi bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Jadi korban sudah mengantisipasi dari awal,” jelasnya.

Ternyata kecurigaan korban sedari awal benar adanya.

Tersangka memasuki kamar disaat korban lengah lalu mengambil sejumlah barang berharga diantaranya satu unit handphone dan laptop.

Setelah berhasil mengambil barang-barang, tersangka langsung kabur dari rumah tersebut.

“Awalnya korban sempat memviralkan vidio rekaman pelaku yang mengaku peugas PLN. Tapi karena korban takut tersangka ini kabur dan sulit ditangkap, akhirnya korban segera menghapus vidio postingan itu,” ucapnya. Barulah setelah buron beberapa hari, akhinya pelaku Herman berhasil ditangkap di rumahnya. “Tersangka kami tangkap saat sedang berada di rumahnya. Dia sempat menghilang, tapi kembali lagi ke rumah,” ucap Roy.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 3e KUHPidana.

“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” ujarnya.(Redaksi Swanara)

2 Replies to “Herman Ditangkap Anggota Polsek Ilir Barat I Palembang Dan Kembali Harus Berurusan Dengan Hukum”

  1. Antony Bonkowski berkata:

    great article

  2. Moses Litteral berkata:

    Excellent write-up

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top