Dari jauh hari sebelum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dipaksa untuk mengikuti alur permainan politik berkedok penegakan hukum oleh KPK, saya sudah berkali-kali menulis Hasto Kristiyanto akan dijadikan target kriminalisasi Jokowi melalui operator politiknya di KPK.
Selain itu ketika peristiwa kriminalisasi pada Hasto Kristiyanto itu telah menjadi kenyataan, dengan ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Penyidik KPK, sayapun juga telah berkali-kali menulis, yang intinya;
Mau dilakukan dengan cara apapun, KPK tidak akan pernah menemukan bukti bahwa Hasto Kristiyanto terlibat dalam perkara suap –ecek-ecek, remahan yang tidak merugikan keuangan negara 1 rupiahpun– Pergantian Antar Waktu DPR RI, Harun Masiku.
Namun mungkin karena saya ini bukan orang penting, bukan pejabat negara, saya mau menulis seperti apapun, telinga-telinga yang sudah tersihir oleh penyihir Fir’auniyah Solo itu, tidak akan pernah bersedia untuk mendengar apa yang saya katakan melalui tulisan atau opini-opini saya.
Ya sudah, tidak apa-apa, toh saya sudah tahu, selama tidak ada rudal Iran yang menyasar ke mereka, mereka kaum penyembah Mukibul itu akan tetap seperti itu, bebal, menutup diri dari fakta yang telah terbukti dengan jelas dan nyata !
Sekarang semuanya sudah terbukti, bahwa apa yang saya tulis dahulu yang berepisode-episode tentang kriminalisasi terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristoyanto itu benar apa adanya, bukan mengada-ada, bukan pula sekedar asumsi atau hipotesa, semuanya mendekati kenyataan !. Buktinya? Inilah yang akan saya terangkan.
Pertama, masak masuk di akal, Hasto Kristiyanto yang sedang berusaha mengguggat keputusan KPK yang mentersangkakannya melalui Gugatan Praperadilan kedua di PN Jaksel, sudah ditunjuk hari, tanggal dan bulan pelaksanaannya, sudah ditunjuk hakimnya, eee tiba-tiba KPK langsung melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor, ini artinya Penyidik KPK itu “Main Kayu”, dan seolah disetir oleh mantan Tukang Kayu alias Mukibul.
Kedua, para saksi yang dihadirkan di persidangan oleh KPK, tidak ada satupun yang benar-benar pernah melihat, mendengar dan mengalami sendiri peristiwa yang berkaitan dengan perkara hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ini. Semuanya terkesan mengarang-ngarang, bahkan seperti sedang berhalusinasi. Dalam istilah hukum, mereka ini disebut sebagai Saksi Testimonium de Auditu, atau saksi yang tidak melihat, tidak mendengar dan tidak mengalami sendiri peristiwanya.
Berbeda jauh dengan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh pihak Hasto Kristiyanto, semuanya bersaksi secara meyakinkan, bahwa Hasto Kristiyanto tidak terlibat dalam perkara suap Harun Masiku, meskipun di antara mereka banyak yang dicoba untuk disuap sampai miliaran rupiah oleh operator Mukibul di KPK. Namun mereka menolak dan tetap memberikan kesaksian ya sebenar-benarnya, bahwa Hasto Kristiyanto tidak terlibat suap.
Ketiga, dalam pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor hari ini, Kamis (3/7/2025), semuanya tidak berdasar dan sarat dengan asumsi-asumsi belaka, karena mereka melakukan penuntutan yang jauh dari fakta-fakta persidangan yang berjalan selama beberapa bulan ini. Semuanya seolah hanya kembali pada alur cerita yang selama ini KPK bikin-bikin sendiri.
Jadi, mungkin karena yang meremotenya itu seorang mantan Tukang Kayu yang ahli bermain drama, maka semua tuduhan dan tuntutannya ya seperti drama yang penuh fiksi, karangan atau khayalan. Padahal ini persidangan resmi dan terhormat, disaksikan oleh jutaan orang, yang harusnya tuntutan itu berdasarkan pada beberapa fakta yang telah terungkap dan diuji di persidangan.
Keempat, Jaksa Penuntut Umum selalu mendasarkan argumentasinya dengan logika belaka tanpa mempedulikan fakta-fakta yang yang terungkap di persidangan, jika demikian baiklah, sayapun akan menggunakan logika pula untuk menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto hanyalah korban kriminalisasi oleh Jokowi alias Mukibul melalui operator politiknya di KPK.
Bukankah sangat tidak logis, juga tidak rasional, jika Hasto Kristiyanto yang bukan seorang pejabat negara, bisa dituduh telah melakukan perbuatan perintangan penyidikan? Memangnya Hasto Kristiyanto itu Presiden, Kapolri dll. yang memiliki kekuasaan dan berpotensi untuk melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice)?!
Jadi sangat jelas dan nyata, seperti yang sudah saya tulis berpuluh-puluh kali semenjak Hasto Kristiyanto belum dinyatakan sebagai Tersangka oleh Penyidik KPK sampa hari ini ketika JPU membacakan tutuntannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, bahwa Hasto Kristiyanto itu hanyalah sasaran target kriminalisasi yang dilakukan oleh Mukibul alias Mukidi Tukang Ngibul, alias Jokowi melalui operator politiknya di KPK.
Kalau sudah demikian yang terjadi, maka jangan heran jika alam memiliki hukumya sendiri. Siapa yang menebar angin akan menuai badai, siapa yang mengkriminalisasi Hasto Kristiyanto akan diserbu penyakit kurap dan akan dikejar-kejar oleh rasa penyesalannya sendiri, anak-anak dan menantunya akan dibui, akibat berbagai skandal korupsi yang dilakukannya sendiri…(SHE).
Kamis, 3 Juli 2025.
Saiful Huda Ems (SHE).