Solok – Hasil pengecekan jajaran Polsek Payung Sekaki, Polres Solok, Sumatera Barat, terhadap larangan peredaran obat sirup oleh BPOM RI, telah ditarik dan disimpan oleh pihak Puskesmas dan Mini Market di Wilayah Hukum Polsek setempat.
Hal itu disampaikan Kapolres Solok, AKBP Apri Wibowo, S.I.K, SH.MH, melalui Kapolsek Payung Sekaki, Iptu. Azirman, pada Senin (24/10/22), usai melaksanakan giat monitoring dan pengecekan terhadap obat sirup yang dilarang pemerintah.
“Kegiatan ini sebagai edukasi kepada masyarakat terhadap merebaknya kasus gagal ginjal akut, agar masyarakat menyadari terkait 5 jenis sirup obat yang telah ditarik izin edarnya,” ungkapnya.
Adapun sebut Kapolsek, giat yang dilaksanakan yakni di Puskesmas Payung Sekaki dan Mini Market, lantaran sirup tersebut mengandung cemaran Etilen glikol yang melebihi ambang batas.
Dari dua lokasi pengecekan yang dilakukan jajaran Polsek Payung Sekaki, tidak menemukan peredarannya. Karena kata Kapolsek, bahwa Kepala Puskesmas Payung Sekaki, Ahda Saspera, SKM telah memerintahkan kepada seluruh Staf Medis Puskesmas untuk tidak mengedarkan obat jenis syrup yang mengandung cemaran Etilen glikol serta menghentikan pemberiannya terhadap masyarakat dan mengganti dengan obat puyer bagi anak-anak.
“Puskesmas Payung Sekakitelah melakukan penarikan dan penyimpanan terhadap segala jenis obat cair syrup merk apapun ke Gudang Puskesmas,” kata Kapolsek.
Adapun jenis obat cair syrup lainnya yang disimpan sementara (ditarik dan diamankan) di gudang Puskesmas yakni
“Puskesmas Payung Sekakitelah melakukan penarikan dan penyimpanan terhadap segala jenis obat cair syrup merk apapun ke Gudang Puskesmas,” kata Kapolsek.
Adapun jenis obat cair syrup lainnya yang disimpan sementara (ditarik dan diamankan) di gudang Puskesmas yakni:
-Paracetamol Syrup (obat demam) botol plastik @ 60 ml sebanyak 8 (Delapan) buah
-Antasid Syrup (obat sakit perut) botol plastik @ 60 ml sebanyak 4 (Empat) buah.
-Zink Syrup (Suplemen) botol @ 60 ml sebanyak 10 (Sepuluh) buah.
Kemudian pengecekan yang dilakukan di Mini Market Src Rafi, di Nagari Sirukam, yang mana pemiliknya selaku Dokter Umum Puskesmas Sirukam, juga dengan hasil tidak ditemukan obat – obatan jenis sirup yang diperjualbelikan.(Red)