Gudang Obat Kuat Ilegal Senilai Rp1,2 M Di Mandau Bengkalis Terbongkar

95792140159-img-20220611-wa0006.jpg

Swanara -Ribuan Kotak obat kuat yang tidak memiliki izin edar atau ilegal dan diduga berbahaya berhasil diamankan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Pekanbaru dan Dumai, Jumat, 10 Juni 2022.Gudang obat tradisional berbahaya itu berlokasi di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Tidak tangung-tanggung, seluruh obat ilegal tersebut nilainya mencapai Rp 1,2 milyar.

Penindakan gudang penyimpanan obat ilegal itu dilakukan Tim Gabungan BPOM Pekanbaru, BBPOM Dumai, Ditnarkoba Polda Riau, Polres Bengkalis, dan Dinkes Bengkalis, Senin, 6 Juni 2022 lalu.
Kita lakukan operasi penindakan peredaran obat tanpa izin edar ini, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait penjualan obat tradisional yang tidak memiliki izin di Mandau,” ujar Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irawan, Jumat, (10/6/2022).Dari penggeledahan di dalam Gudang Obat tradisional di Mandau itu, Tim menemukan sebanyak 138 (74.964 pcs) jenis obat tradisional tanpa izin, dan 2 jenis (83 pcs) obat tanpa izin edar yang mengandung tatal adil dan sildenafil sitrat yang bisa membahayakan.

Nilai ekonomi temuan barang bukti itu sebesar Rp 1.247.358.400,” terang Yosef.Selanjutnya Yosef menjelaskan, dari penindakan ini ada seorang pria berinisial F (27) ditetapkan sebagai tersangka.Tersangka F ini yang mengedarkan obat dan mengelola produk yang ada di gudang. Selain di Provinsi Riau, F juga mengedarkan juga ke Sumbar dan Sumut, dan Lampung,” lanjutnya.
Pelaku dijerat dengan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 196 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 Milyar.

Serta pasal 197 sebagaimana diubah dengan pasal 60 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Ancaman pidana paling lama 15 tahun, dan ancaman denda paling banyak Rp 1,5 Milyar.Terakhir kata Yosef, hampir 60 persen obat yang ditemukan adalah obat kuat. Ada juga kategori obat harus dengan resep dokter.Jadi obat tradisional ini tidak dibenarkan ada bahan kimia obat didalamnya.(

Reporter
Pindo
Kepala Perwakilan Batam

2 Replies to “Gudang Obat Kuat Ilegal Senilai Rp1,2 M Di Mandau Bengkalis Terbongkar”

  1. Dewayne Weyers berkata:

    Excellent write-up

  2. Poznaj więcej berkata:

    Insightful piece

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top