Gubernur LIRA Jateng Soroti Pembangunan Ratusan Kios Diarea Perhutani Mijen Semarang

IMG-20221108-WA0037.jpg

Semarang. Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Propinsi Jawa Tengah, Achmad Effendy menyoroti pembangunan ratusan kios pedagang kaki lima (PKL) yang berjejer disepanjang tepi jalan Area perhutani di Kecamatan Mijen Kota Semarang,” Pembangunan ratusan kios PKL yang menggunakan lahan Perhutani di Mijen harus jelas dasar hukumnnya dan peruntukkannya,

karena setahu saya itu termasuk hutan lindung. Dan tentunya hal ini harus menjadi perhatian semua pihak, karena ditempat lainnya di kota semarang banyak kios yang ditertibkan, disini justru masif pembangunannya,” ungkapnya. (Senin, 6/11)

Achmad Effendy juga meminta pihak Perhutani untuk memperhatikan permasalahan ini agar tidak terkesan liar keberadaan kios-kios tersebut,” Perhutani selaku pemangku kepentingan di area hutan lindung tersebut harus segera mencari solusinya, karena jika dibiarkan nantinya akan terkesan liar dan bisa mengganggu ketertiban umum serta merusak citra tata Kota Semarang yang kini sedang berbenah sebagai Kota Metropolitan,” imbuh Achmad Effendy kepada Media ini.

Sementara pihak Perhutani KPH Kendal,Miswah saar di kompermasi atas pembagunan kios kios yang berdiri di kawasan Perhutani menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban,namun ini menyangkut masalah sosial,tidak bisa mengusirnya begitu saja.Dan Miswah juga mengakui,jika kios kios tersebut berada dikawasan perhutani hingga saat ini belum ada legalitasnya.Kami sudah melakukan upaya legalisasi dengan pihak pemerintah kota semarang juga Dewan namun belum ada solusi,ungkapnya melalui telp seculernya kepada media.(senen,7/11).

Bahkan persoalan ini pun Miswah sudah meminta supervisi ke pihak Polretabes Kota Semarang.Namun hingga saat ini belum mendapat mamfaatnya, kemudian jika ada lainya, itu bukan tanggungjawab kami Pak”, ungkap Miswah.

Dalam penyelusuran media ini memang ratusan kios kios berjejer di tepi jalan kawasan hutan lindung milik perhutani KPH Kendal jalan Mejen Kota Semarang.Dan di sinyalir kios kios tersebut para pemiliknya bukan semuanya warga sekitar,namun di miliki warga semarang dan Kecamatan lain dengan beragam profesinya Bahkan para pedagang kaki lima(PKL) yang belum memiliki legalitas yg sudah membentuk peguyupan dan diduga telah memungut dana kepada para anggotanya se tiap bulan.

Namun saat media ini mengkomfirmasi Ketua Peguyupan Wana Asri Tambangan,Arta Kurniawan melalui seculernya atas izin pembagunan kios kios tersebut,justru tidak menjelaskan, tp malah menanyakan dapat di mana no handphon saya. Padahal dalam susunan pengurucs peguyupan , baik para penesehat,ketua dan pengurus lainya semuanya tertera no hp nya masing masing yang bisa di akses publik.Dan persoalan ini harus segra di tertibkan legalisasinya dan menyangku tata kelolanya agar tidak menggangu ketetiban umum yang melanggar perda RUTRK Pemerintah Kota Semarang”,

Intinya pembagunan ratusan kios kios tersebut harus di tertibkan sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku, kami mendapatkan informasi ada pos gardu polhut juga yg telah dijual belikan oleh oknum di sana, belum lagi kios lainya,ini yang harus diusut dan di tertibkan Mas”, Gubernur LIRA Jateng, Achmad Effendy kepada awak media ini.
(Redaksi Swanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top