Giat Jumat Curhat Polsek Muara Kuang Dengan Warga Desa Kayu Ara Kecamatan Rambang Kuang

IMG-20240517-WA0002-3-768x432-1.jpg

OGAN ILIR -,Pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024, sekira pukul 08.30 Wib, telah berlangsung giat Jumat Curhat oleh Polsek Muara Kuang dengan Masyarakat Desa Kayu Ara Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir.

Kegiatan Jumat Curhat dihadiri oleh, Kapolsek Muara Kuang Iptu Alimin, SH, Camat Rambang Kuang, Kades Kayu Ara,

Bhabinkamtibmas, serta Warga Masyarakat Desa Kayu ara kabupaten Ogan Ilir.

“Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Muara Kuang IPTU ALIMIN, SH memberikan himbauan diantaranya yaitu, menyampaikan himbauan Kamtibmas atau larangan music remix di kegiatan OT,

Himbauan larangan Karhutlah dan mencari ikan menggunakan racun dan strum,

Agar dapat mengaktifkan siskamling untuk menekan tindak pidana,dan Sosialisasi aplikasi BanPol Polda Sumsel.”

Kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama kepala desa dan warga masyarakat Desa Kayu Ara diantaranya, Penyampaian Bapak hardianto selaku Kades,

Berterimakasih Kepada Kepolisian atas program Jumat Curhat dan kehadiran Polisi di tengah masyarakat, Meminta agar Kapolsek dapat memerintahkan agar personil lebih aktif patroli sehubungan dengan cuaca panas melakukan himbauan masalah karhutlah kepada warga dikarenakan masih ada warga yg belum mengerti larangan karhutlah tersebut, Jum’at 17/5/2024.

Tanggapan kapolsek Muara Kuang,

Polsek muara Kuang akan mendorong Bhabinkamtibmas dan personil Polsek Muara Kuang untuk berpatroli dan melakukan himbauan masalah larangan karhutlah.

Pertanyaan Bapak Aryandi, saat ini saya selalu Warga Desa Kayu ara menuntut kejelasan mengenai tanah milik saya didapat orang tua sejak tahun 1994 dijadikan jalan umum dan dilewati oleh PT BSP tanpa adanya kompensasi ataupun hibah.

Tanggapan Kapolsek Muara Kuang,

Itulah sekarang ini kita berkumpul semua dari pihak pemerintah , TNI dan Polri serta kades guna untuk melakukan mediasi untuk sama2 mengetahui kronologis kejadiannya.

Pertanyaan Bapak Arpani, saya adalah pelaku sejarah yang pada saat itu waktu pembebasan lahan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit PT BSP pada saat itu saya menjabat Kades dan juga tim pembebasan lahan. Dan setahu saya memang betul tanah milik orang tua ARYANDI yang skr ini dijadikan jalan belum pernah diganti rugi ataupun dihibahkan hanya pada saat itu diizinkan lewat dikarenakan jalan yang ada pada saat itu sedang rusak.

Adapun Tanggapan dari Kapolsek Muara Kuang, sekarang ini kita mencarikan solusi supaya permasalahan cepat selesai dalam keadaan aman dan kondusif tanpa ada gesekan.

Kegiatan Jumat Curhat yang dilakukan Polsek Muara Kuang merupakan Program Prioritas Kapolri yang bertujuan untuk menyerap suara dari masyarakat, tandasnya.(redaksi SWANARA)

scroll to top