FUFUFAFA BISA MASUK DELIK UMUM.

Jakarta – Tidak semua apa yang diperbuat oleh Gibran melalui akun Fufufafanya –sesuai dengan kesaksian ahli forensik digital dan telematika Roy Suryo– masuk dalam Delik Aduan, ada juga yang masuk dalam Delik Umum, yang pelakunya bisa dijerat pidana tanpa harus ada yang mengadukan atau melaporkan.

Ini artinya pihak yang berwenang (Kepolisian) bisa melakukan langkah-langkah proses hukum pada Gibran, tanpa harus menunggu pihak yang menjadi korban (Prabowo atau siapapun) untuk melaporkan kasus Gibran melalui akun Fufufafanya ini pada Polisi atau pihak yang berwenang.

Jika anda tidak faham soal ini, berarti anda masih belum faham soal seluk beluk Ilmu Hukum. Gitu saja yang bisa saya jelaskan…

Sumber

Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer.

Reporter Dicky

scroll to top