FB Dipanggil Penyidik PMJ Kamis Depan

image-4-1.jpeg

Jakarta – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan tersangka Firli Bahuri (FB) pada Kamis (28/11/24). Pemanggilan tersebut dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Diagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Kamis, tangga 28 November 2024 pukul 10.00 WIB di ruang riksa lantai 6 Gedung Bareskrim Polri,” jelasnya.

Dijelaskannya, pemeriksaan itu terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi dari terpidana Syahrul Yasin Limpo (SYL).

FB dijerat pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

“Untuk surat panggilan terhadap tersangka FB sudah dikirimkan oleh penyidik pada hari Rabu, tanggal 20 November 2024,” katanya.(Redaksi swanara)

scroll to top