Banyumas – Aksi penipuan bermodus investasi fiktif kembali memakan korban, kali ini menyasar para pensiunan yang menjadi nasabah PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto, Banyumas.
Seorang mantan pegawai bank tersebut berinisial N alias D (36) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polresta Banyumas sejak Minggu, 7 Juni 2026.
Memanfaatkan seragam dan reputasinya, pelaku nekat menjalankan investasi bodong dengan skema Ponzi selama bertahun-tahun. Polisi mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada sekitar 137 nasabah yang mengadu ke pihak bank, namun pelaku diduga telah melancarkan modus serupa ke kurang lebih 200 nasabah.
Modus Cerdik Pelaku> Surat Kedaluwarsa & Transaksi Manual
Untuk menjaring korbannya, D mengincar para nasabah yang sedang mengajukan kredit pensiun, melakukan pelunasan, atau berniat melakukan top-up kredit.
Pelaku kemudian melancarkan rayuan maut berupa program deposito dan investasi fiktif dengan iming-iming bunga bulanan yang sangat besar.
Agar para korban percaya, D menggunakan formulir resmi bank yang sudah tidak berlaku lagi (kedaluwarsa) sehingga korban merasa transaksi mereka legal.
Padahal, seluruh transaksi dilakukan secara manual di luar sistem resmi perbankan, dan uang yang disetor langsung masuk ke rekening pribadi tersangka.
Polisi juga menemukan fakta bahwa D menggunakan skema Ponzi (money game), di mana uang dari nasabah baru digunakan untuk membayar “keuntungan” nasabah lama hingga akhirnya sistem ini runtuh.
Kronologi Tiga Korban Utama dengan Kerugian Fantastis
Saat ini, Polresta Banyumas sedang mendalami tiga laporan polisi yang sudah masuk tahap penyidikan dengan total kerugian mencapai Rp 1.463.500.000 (dan yang belum dikembalikan sekitar Rp 1,34 miliar). Berikut adalah rinciannya:
》Korban S (69) – Rugi Rp 994 Juta
Pensiunan asal Sokaraja ini dicuci otak
oleh pelaku sejak Desember 2024
hingga Februari 2026. Awalnya, S
menyetor Rp 50 juta karena dijanjikan
bunga Rp 1,5 juta per bulan. Tergiur
karena janji manis tersebut, S menyetor
uang secara bertahap sebanyak empat
kali hingga totalnya mencapai Rp 994
juta. Pada setoran terakhir sebesar Rp
700 juta, pelaku bahkan mengantar
korban langsung ke BRI Unit Sokaraja
untuk mentransfer uang ke rekening
pihak ketiga yang diklaim sebagai
pegawai pusat.
》Korban R (61) – Rugi Rp 308,5 Juta
Pensiunan asal Purwokerto Selatan ini
ditawari deposito fiktif saat sedang
mengurus proses kredit pada Januari
2025. Tergiur janji keuntungan Rp 15
juta setiap bulan, korban yang baru saja
mencairkan uang kreditnya langsung
menyerahkan sebagian besar uang
tersebut secara tunai kepada pelaku di
dalam kantor Bank Mandiri Taspen.
》Korban EW (64) – Rugi Rp 161 Juta
Pensiunan asal Kecamatan Sumbang ini
sudah mengenal pelaku sejak 2021.
Pada Juli 2025, sesaat setelah korban
mencairkan kredit sebesar Rp 230 juta
di teller, pelaku langsung memanggil
korban ke ruang sekuriti. Di sana, korban
dibujuk untuk hanya mengambil Rp 50
juta saja untuk keperluan pribadi,
sedangkan sisanya sebesar Rp 161 juta
diserahkan ke pelaku dengan janji
keuntungan Rp 5 juta per bulan.
Penyidikan Masih Terus Berkembang
Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, menegaskan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyidikan.
Mengingat aksi ini sudah dilakukan pelaku selama bertahun-tahun, polisi memprediksi jumlah korban dan total kerugian secara keseluruhan akan terus bertambah jauh melampaui angka yang ada saat ini.(Redaksi swanara)
