Swanara.com, Kamis, 31/08/2023, Batam. Masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah bukit villa tangki 1000, RT 003/ RW 006, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau. sebanyak 95 (sembilan puluh lima) kk yang di dampingi oleh pengacara Edward Kamaleng S.H. menyampaikan permohonan perlindungan Hukum kepada KOMNASHAM.
Sebagaimana yang telah disampaikan oleh ketua tim penasehat hukum korban penggusuran kampung seraya oleh Bapak *Eduard kamaleng S.H*, kepada awak media Swanara.com, selasa tanggal 29/08/2023 di batam senter.
Setidaknya ada sepuluh orang partisi hukum ternama kota batam yang dengan sukrela untuk mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada 95 kk korban penggusuran yang di lakukan oleh tim Terpadu kota batam yang terjadi pada tanggal 05 juli 2023 lalu.
Eduard kamaleng selaku ketua tim advokat mengatakan kalau penggusuran yang di lakukan oleh tim terpadu pemko batam adalah tindakan pelanggaran Ham berat yang harus kita respon secara serius.
Kami sangat menyayangkan tindakan para aparat negara yang tergabung dalam tim terpadu tersebut dengan mengatakan kalau apa yang mereka lakukan adalah langkah hukum dan atas nama tugas negara, tapi sangat kami sesalkan kenapa hak-hak warga tidak di hargai sama sekali.
Eduard mengatakan hak atas tempat tinggal warga sepatutnya di jamin oleh Pemerintah sebagaimana tercantum dalam konstitusi UUD 1945 pasal 28H ayat (1) juncto pasal 11 Undang-undang nomor 11 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social, and Cultural Rights (konvenan Internasional tentang hak-hak Ekonomi, Sosial dan budaya) juncto pasal 40 UU no.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjamin bahwa “setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak”.
Kemudian, semestinya tanah yang telah ditempati klien kami sebanyak 95 KK yang secara terus- menerus telah mereka tempati di atas 20 tahun sudah dapat memperoleh status sebagai tanah hak milik sekalipun klien kami belum memiliki Sertifikat sebagaimana
amanat pasal 24 ayat 2 (a) Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 yang menyatakan: “dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat 1, penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahuluan-pendahuluannya
tidak ada itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya”.
Kalaupun seandainya tanah tempat tinggal klien kami telah pemerintah berikan kepada pihak ketiga, tetapi pihak ketiga tersebut tidak mengusahakan tanah tersebut sebagai mana peruntukannya maka tanah tersebut bisa di kategorikan sebagai tanah terlantar.
sebagaimana amanat pasal 27 huruf a ayat 3, pasal 34 huruf e dan pasal 40 huruf e Undang- undang nomor 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang
berbunyi : “hak milik hapus, hak guna usaha hapus, hak guna bangunan hapus karena tanah tersebut ditelantarkan”.
Dan penertibannya mempergunakan Peraturan Pemerintah nomor
11 tahun 2010 juncto Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar yang mana pada pasal 7 ayat 1, 2, 3 dan 4 yang berbunyi :
– Pasal 7 (1) Objek penertiban Tanah Telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.
Mengacu kepada hal tersebut di atas, penggusuran serta pengrusakan ratusan rumah tempat tinggal warga oleh timterpadu kota batam dengan mempergunakan alat Negara yaitu pihak Kepolisian Polresta Barelang dengan cara menembakkan gas air mata di kerumunan warga dan di rumah warga yang disana juga ada anak-anak serta lansia.
Menurut kami itu adalah tindakan Represif yang tidak manusiawi serta tidak mengacu kepada undang-undang negara, dan tindakan tersebut merupakan pelanggaran HAM aparat Kepolisian Polresta Barelang harusnya tidak mempergunakan kata propokator bagi orang yang sedang memperjuangkan haknya.
Tindakan pihak Kepolisian Polresta Barelang yang melakukan penembakan gas air
mata kepada warga merupakan pelanggaran hukum terhadap konstitusi khususnya pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang menegaskan bahwa Polri adalah penjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat dengan melakukan perlindungan dan pengayoman dan pelayanan masyarakat serta melakukan penegakan hukum.
Bahwa tindakan aparat Kepolisian tersebut merupakan bentuk tindakan pelanggaran HAM yang acap kali dilakukan oleh petugas Kepolisian saat menjalankan tugas-tugasnya,
sekaligus merupakan bukti nyata bahwa reformasi di tubuh Polri masih jauh dari harapan publik dan tidak memihak kepada kepentingan publik.
Di tempat yang sama, Alferd salah satu korban penggusuran mengatakan bantahan tentang viralnya pemberitaan yang mengatakan kalau warga melakukan perlawanan serta memanah salah satu aparat dari satuan brimob.
Alferd mengatakan kalau itu adalah rekayasa ala fredy sambo untuk menyudutkan warga, kami menduga pelaku adalah kelompok preman yang selama ini mengaku sebagai orang suruhan Pt Batamas indahpermai. “Tutup alferd.
Media Swanara.com. ” Pindo, ‘(S).