Edarkan Obat Keras Jenis Thryhexypenidyl Tanpa Izin Edar Lelaki Asal Singkil Diringkus Tim Sat Res Narkoba Polresta Manado

WhatsApp-Image-2023-01-15-at-11.38.18-768x768-1.jpeg

MANADO – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado kembali menangkap seorang laki- laki pengedar Obat Keras jenis Thryhexypenidyl pada Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 21.00 WITA.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu membenarkan penangkapan tersebut.

“Tim Satuan Reserse Narkoba menangkap satu orang laki-laki berinisial MN alias Kelo (44), warga Singkil Kota Manado, ” ujar Kompol May Diana Sitepu.

Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Kelurahan Tikala Ares Kota Mando tepatnya di Kantor PU.Provinsi, menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba langsung bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku

“Alhasil Dari tangan tersangka, tim Sat Res Narkoba menyita barang bukti sebanyak 147 (seratus empat puluh tujuh) butir trihexyphenidyl yang di simpan dalam tas plastik bening yang ditaruh dalam kaleng oleh tersangka, Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung di giring ke Mako polresta Manado untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandas Kompol May Diana Sitepu.

4 Replies to “Edarkan Obat Keras Jenis Thryhexypenidyl Tanpa Izin Edar Lelaki Asal Singkil Diringkus Tim Sat Res Narkoba Polresta Manado”

  1. Carmelo Aylock berkata:

    Excellent write-up

  2. Sidney Pinnock berkata:

    Outstanding feature

  3. Sekret Natury berkata:

    great article

  4. Insightful piece

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top