Dugaan Penyebaran Rekaman Pribadi dan Data Personal, Warga Siak Minta Dewan Pers dan Aparat Bertindak

IMG-20260110-WA0006.jpg

Siak, Riau – 10 Januari 2026

Kasus dugaan perekaman percakapan pribadi tanpa izin dan penyebaran data personal di media sosial mencuat di Kabupaten Siak. Seorang warga setempat, Agustinus Zega, meminta Dewan Pers Republik Indonesia menelaah peristiwa tersebut karena dinilai berpotensi melanggar privasi, etika jurnalistik, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Agustinus menyampaikan bahwa dirinya baru mengetahui adanya unggahan di media sosial setelah menerima tautan yang dikirimkan kepadanya melalui pesan WhatsApp. Unggahan berbentuk Facebook Reels itu memuat rekaman suara yang menurut pengakuannya merupakan percakapan pribadi, yang diduga direkam tanpa sepengetahuannya, kemudian diedit dan disebarluaskan ke ruang publik.

Selain rekaman suara, unggahan tersebut juga menampilkan foto Agustinus yang telah diedit dan disertai narasi tertentu. Narasi itu mencantumkan keterangan seolah-olah konten tersebut telah “diterima redaksi” sebuah media daring, tanpa adanya konfirmasi, verifikasi, maupun persetujuan dari dirinya sebagai pihak yang bersangkutan.

“Saya tidak pernah memberikan izin untuk direkam ataupun menyebarluaskan percakapan tersebut. Percakapan itu bersifat pribadi, dan foto saya juga digunakan tanpa persetujuan,” ujar Agustinus kepada wartawan.

Ia menilai unggahan tersebut berdampak serius terhadap nama baik, kehidupan sosial, dan kondisi psikologisnya.

“Saya merasa dirugikan secara moral dan sosial, serta martabat saya sebagai pribadi terganggu,” tambahnya.

Menurut Agustinus, tindakan perekaman dan penyebaran konten tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, khususnya terkait distribusi informasi elektronik yang bermuatan pelanggaran privasi dan pencemaran nama baik.

Selain itu, ia menilai perbuatan tersebut juga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, karena rekaman suara dan foto merupakan data pribadi yang penggunaannya harus didasarkan pada persetujuan subjek data.

Dari sisi jurnalistik, Agustinus menilai konten tersebut tidak sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik, terutama terkait kewajiban wartawan untuk menghormati privasi, melakukan verifikasi, konfirmasi, serta memberikan hak jawab kepada pihak yang diberitakan.

Ia juga menyebut bahwa pihak yang mengunggah konten tersebut mengaku sebagai wartawan. Namun, menurut Agustinus, tidak terdapat proses klarifikasi maupun publikasi melalui media pers yang jelas secara kelembagaan sebelum konten tersebut disebarluaskan di media sosial.

Sebagai langkah lanjutan, Agustinus telah mengirimkan surat kepada Dewan Pers Republik Indonesia untuk meminta klarifikasi mengenai status pihak yang mengaku sebagai wartawan tersebut serta penilaian Dewan Pers atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.

Selain itu, ia juga telah membuat laporan tertulis ke Polres Siak guna menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya berharap ada kejelasan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat, agar praktik perekaman tanpa izin, penyalahgunaan data pribadi, dan penyebaran konten tanpa etika tidak terus berulang,” pungkasnya.

Tim

scroll to top