Dugaan Korupsi 13 Milyar Terjadi Di Kabupaten Wonosobo

IMG-20240820-WA0055.jpg

WONOSOBO – , Dana Insentif Fiskal Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2023 diduga kuat telah digunakan secara tidak semestinya dan menyalahi Peraturan Menteri Keuangan No. 97 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan No. 350 Tahun 2023.

Menurut Narasumber RR, Dugaan ini diperkuat dengan adanya mal administrasi dan laporan fiktif terkait penggunaan dana tersebut. Dana sebesar Rp.13 miliar yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan daerah, diduga telah dialokasikan untuk kepentingan pribadi atau kelompok pejabat daerah di Kabupaten Wonosobo.

Bedasarkan KMK no 350 tahun 2023 Dana Insentif Fiskal untuk Kabupaten Wonosobo sebesar 13 Milyar yang terbagi menjadi 2, yaitu 6Milyar lebih untuk penanganan Stunting dan 6Milyar lebih untuk pengentasan kemiskinan ekstrim. Dan untuk masyarakat miskin diduga tidak di salurkan sebagaimana mestinya, Dimana sesuaii PMK no 97 tahun 2023

“Beberapa poin yang mendukung dugaan ini antara lain adalah berdasarkan Surat Edaran DPJ Nomor: S-173/PK/2022 tanggal 29 September 2022 tentang Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023, disitu tampak Kabupaten Wonosobo tidak mendapatkan Dana Insentif Fiskal atau alokasinya ( kosong ), ” kata RR saat dikonfirmasi awak media.

” Selain itu, DIPA Induk APBD 2023 yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan pada akhir tahun 2022 juga tidak menunjukkan alokasi dana tersebut. Namun, terdapat Surat Permohonan Dana Insentif Fiskal bagi Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2023 Nomor 050/0365 yang ditandatangani Bupati Wonosobo pada tanggal 7 Maret 2023, ” katanya.

“Dan tanda terima permohonan usulan pengajuan Dana Insentif Fiskal-DID TA 2023 Kabupaten Wonosobo ke DJPK Depkeu yang diunggah pada tanggal 9 Maret 2023 pukul 13.25, dengan besar anggaran yang diajukan sebesar Rp 50 Milyar, ” ungkapnya.

“Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap kebenaran dari dugaan ini dan memastikan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana insentif fiskal. Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan untuk mengusut kasus ini hingga tuntas demi keadilan dan transparansi penggunaan anggaran daerah, ” imbuhnya.

Bedasarkan keterangan RR tersebut, ia mengklarifikasi Kepada kepala dinas BPKAD Kristiadi menyampaikan , “ Bahwa DIF itu ada PMK no 96 dan 64 DIF itu adalah hadiah bagi daerah daerah yang ber prestasi dan DIF itu turun di pertengahan tahun bulan September Oktober Setelah kita mendapatkan DIF. “ terang Kristiadi.

“ Kita butuh pendapatan semester satu promosis ada beberapa pendapatan di perkirakan tidak tercapai yang berasal dari kas daerah atau PAD. Nah darisitu kemudian dari DIF dana insentif itu sebagian di pergunakan untuk menutup kas atau pendapatan yang tidak tercapai yang awal kegiatan kegiatan itu berasal dari PAD karena PAD nya tidak tercapai kemudian kita tutup menggunakan dana insentif Fiskal, Nah itu sudah kita lakukan dan itu ada 9 SKPD yang mendapatkan dana insentif Fiskal.” Imbuh Kris.

“ Nah yang jadi masalah di waktu itu, ada beberapa kegiatan yang sudah terlaksana akan tetapi jelas tidak ada tumpang tindih atau dobel anggaran, artinya kami sudah sesuai peruntukkannya. “ Tegas Kris.

Menurut Kris, DIF itu Sasarannya adalah Kemiskinan, Setanting, Penanganan inflasi, dan Infestasi

“ Semua kegiatan sudah sesuai KMK, dan kemarin dari BPK, serta Polda sudah melakukan pemeriksaan dan tidak ada temuan hanya Manajemen kas, artinya yang semula sumberdananya dari PAD karena PAD nya tidak tercapai kemudian kita mendapatkan hadiah dan kita ambilkan DIF ini untuk mengganti manajemen kas karena kalau tidak kita lakukan maka akan terjadi difisitriyil di Ahir tahun /gagal bayar. “ Terangnya

Tim Investigasi LSM GM melanjutkan meklarifikasi penggunaan Dana Insentif Fiskal Kabupaten Wonosobo
Tahun Anggaran 2023 kepada Kepala Bappeda Wonosobo DR. JAELAN, SKP., M.Kes., dikatakan Jaelan bahwa
Kegiatan Pengadaan PMT Balita senilai 2.691.360.000 bukan bersumber dari Dana Insentif Fiskal Kabupaten
Wonosobo Tahun Anggaran 2023, namun bersumber dari Sumbangan KORPI Kabupaten Wonosobo dan PT.
Bank Jateng, TBK. Dan menurut Jaelan bahkan kegiatan sudah selesai di bulan Maret 2023.

Tim Investigasi LSM GM kembali melanjutkan meklarifikasi penggunaan Dana Insentif Fiskal Kabupaten
Wonosobo Tahun Anggaran 2023 kepada Mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Wonosobo Drs. BAGYO SARASTONO, M.Si., Tim mendapatkan informasi dari Bagyo bahwa kegiatan Subsidi Modal Usaha senilai Rp. 842.880.000 dan Pasar Murah senilai RP. 912.903.020 Tahun Anggaran 2023 Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Wonosobo, bersumber dana APBD Kabupaten Wonosobo 2023 dan SPJ yang dibuat berjudul sesuai RKS kegiatan tersebut.

Ketua Umum LSM GM Wawan, ketika dimintain pendapatnya oleh awak media menjelaskan,
” Bahwa dari keterangan beberapa Kepala OPD tersebut diduga kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan Dana Insentif Fiskal Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2023 yang diduga kuat telah digunakan secara tidak semestinya dan menyalahi Peraturan Menteri Keuangan No. 97 Tahun 2023 serta
Peraturan Menteri Keuangan No. 350 Tahun 2023 dan atau melanggar ketentuan hukum tersebut berpotensi
merugikan keuangan Negara. Maka perlu dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Aparat Penegak Hukum Setempat. ” Tegasnya.(Yanto)

scroll to top