Dua Personel Polresta Sleman Jalani Sidang Nikah

media1686236541.jpg

SLEMAN – Kabag SDM Polresta Sleman Kompol Eko Wahyu Nugraheni, SE., M.M pimpin sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) di aula Mapolresta Sleman.

Kegiatan sidang BP4R diikuti dua pasangan calon serta dihadiri Pengurus Bhayangkari Cabang Sleman dan masing-masing keluarga pasangan calon.

Kabag SDM mengatakan, “Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan,” katanya

“Sidang pra-nikah sifatnya wajib dilaksanakan seluruh anggota Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan,” tegasnya

“Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, setiap anggota Polri/Polwan yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP4R sebelum pernikahan dilangsungkan,” bebernya

“Perlu diketahui bahwa tugas Polri sangat berat dan beraneka ragam, untuk itu sebagai istri dari anggota Polri harus memahami tugas suaminya,” harapnya

Sehubungan dengan hal tersebut diatas selaku seorang istri anggota Polri dituntut dalam kesederhanaan. Disini seorang istri dari anggota Polri (Bhayangkari) mempunyai peran ganda, selain menjadi istri dan ibu rumah tangga, Bhayangkari juga berperan membantu suami dalam pelaksanaan tugas Kepolisian.

“Sebagai seorang istri dari anggota Polri wajib hukumnya mendukung setiap kegiatan dan tugas-tugas yang dikerjakan oleh suami dan selalu menjaga keharmonisan dalam berumah tangga,” pungkasnya.(Redaksiswanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top