Dua Pelaku Pencuri Asal Lampung Ditangkap Satreskrim Polres Cimahi

WhatsApp-Image-2023-01-31-at-14.46.13-1-768x576-1.jpeg

CIMAHI – Aparat kepolisian Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil menangkap Dua Orang pelaku pencurian sepada motor asal Dusun IV RT 001/004 Desa Jabung Kec Jabung Kab Lampung Timur.

“Tersangka berinisial JY (27) dan AB (25) melakukan pencurian di Pada hari kamis tanggal 19 Januari 2023 di ketahui sekira jam 11.00 Wib di Komp. Pemda I No. 113 RT 001 RW. 010 Kel. Cibeber Kec. Cimahi Selatan Kota Cimahi,” kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono yang di damping Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Lutfi, Selasa (31/01/2023).

Kepada tim penyidik Polres Cimahi tersangka JY (27) dan AB (25) berdalih, nekat mencuri sepeda karena kebutuhan ekonomi yang dimana penghasilan pekerjaan mereka yang tidak cukup akhirnya para pelaku merencanakan melakukan pencurian tersebut dan hasil dari pencurian tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

“Saya hanya sekali ini saja mencuri dan itupun saya lakukan karena kepepet untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga,” katanya.

AKBP Aldi Subartono menjelaskan Kronologis Kejadian, bahwa Terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan roda dua merk Yamaha N-max, Tahun 2017, warna hitam, No. Pol : D-4164-SBA, No. Ka : MH3SG3120HK308191, No. Sin : G3E4E0434928, a.n. LAILY RAHMAWATI yang terjadi pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira pukul 11.00 Wib di Komp. Pemda I No. 113 Rt 001 Rw. 010 Kel. Cibeber Kec. Cimahi Selatan Kota Cimahi, berawal dari pelapor memarkirkan kendaraan di depan rumah dan pada saat pelapor akan menggunakan kendaraan tersebut diketahui sudah tidak ada atau hilang.

“Penangkapan kedua tersangka Pada hari Jumat pada tanggal 20 Januari 2023 sekitar jam 04.00 wib Anggota Polres Cimahi sedang melakukan patroli kendaraan roda dua dan roda empat. Pada saat itu anggota melihat dua orang yang berboncengan menggunakan kendaraan roda dua keluar dari salah satu gang di Jl Pesantren Kota Cimahi, lalu anggota bergegas memberhentikan namun kedua orang tersebut tidak berhenti saat berhasil memberhentikan dan anggota melakukan pemeriksaan serta menanyakan identitas kedua orang tersebut didapatkan mengantongi barang diduga untuk melakukan tindak pidana pencurian berupa 1 (satu) buah kunci leter T, 1 (satu) buah mata astag, 1 (satu) buah magnet untuk membuka tutup kunci kontak, 1 (satu) buah pisau di jaket saku depan yang dikuasai oleh Sdr JAYA dan 6 (enam) buah mata astag yang dikuasai oleh Sdr AHMAD BASRI di temukan di saku celana bagian kiri. Anggota langsung membawa kedua orang tersebut ke polres cimahi untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam kepada kedua orang tersebut”, jelas AKBP Aldi.

Dari hasil pemeriksaan awal kedua orang tersebut mengakui bahwa kedua orang tersebut akan melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan sehari sebelumnya mereka mengakui bahwa telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di daerah kota cimahi. • Hasil pemeriksaan kepada para pelaku terkait melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut para pelaku sudah melakukan sehari sebelumnya pada hari kamis tanggal 20 januari 2023 dan hasil dari kejahatan tersebut di serahkan kepada penadah.

Anggota Reskrim saat ini sedang melalukan pencarian terhadap penadah yang menerima hasil dari kejahatan tersebut.

Kapolres juga menuturkan bahwa Modus Operandi Pelaku bahwa Para pelaku sudah merencanakan pencurian tersebut. Dimana kedua pelaku pergi pada hari rabu tanggal 18 Januari 2023 dari kab lampung timur untuk melakukan kejahatan di jawa barat dimana tujuannya kedaerah Kota Cimahi.

“Mereka pergi dengan di beri biaya operasional oleh penadah saat tiba di kota cimahi tepatnya di bunderan leuwigajah pada hari kamis tanggal 19 januari 2023 sekitar jam 03.00 wib kedua pelaku tersebut bertemu dengan 7 orang yang diduga penadah dan memberikan sarana 1 (satu) unit kendaraan roda dua Merk Honda.

Para Pelaku sudah melakukan pencurian diantaranya Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekitar jam 04.00 wib – 07.30 wib di daerah cimahi yaitu barang berupa 1 unit kendaraan roda dua merk Yamaha Nmax warna hitam; 1 unit kendaraan roda dua merk Yamaha Nmax warna Abu-abu; 1 unit kendaraan roda dua merk Yamaha Nmax warna hitam.

Sedangkan Pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekitar jam 17.00 wib – 21.00 wib di daerah cimahi yaitu barang berupa 1 unit kendaraan roda dua merk Honda Beat warna Abu-abu; 1 unit kendaraan roda dua merk Honda Beat warna Hitam; 1 unit kendaraan roda dua merk Honda Beat warna Hitam.

Dari hasil kejahatan tersebut kedua orang pelaku yang diamankan langsung memberikan kendaraan tersebut setelah berhasil dicuri kepada ke 7 orang penadah.

Untuk mempertanggungjawab perbuatannya, polisi menjerat tersangka JY dan AB dengan Pasal 363 junto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Redaksi Swanara)

One Reply to “Dua Pelaku Pencuri Asal Lampung Ditangkap Satreskrim Polres Cimahi”

  1. Rozpocznij teraz berkata:

    Outstanding feature

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top