Dua Pelaku Pembagalan Daerah Kudus Yang Mengakibatkan Korban Tangannya Putus Di Vonis Hukuman 12 Tahun

IMG-20220615-WA0053.jpg

Kudus – Swanara.com || Dua dari komplotan pelaku yang terlibat dalam kasus pembegalan di Taman Bumi Wangi Jekulo, Kudus diputus hukuman selama 12 tahun. Mereka telah terbukti melanggar pasal 365 ayat 4 KUHP. Mereka yakni, BD warga Kecamatan Gebog, dan AZ, warga Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.

”Putusan hukuman keduanya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada tanggal 24 Mei 2022 lalu,” kata Humas PN Kudus Rudi Hartoyo, Selasa (14/6/2022).

Menurutnya, hukuman yang diterima kedua pelaku yang sudah diputus PN Kudus kali ini, sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

”Putusannya sudah sesuai, yakni tuntutan 12 tahun, juga diputus hukuman 12 tahun,” jelasnya.

Sementara dua pelaku lain yang masih berusia di bawah umur kini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo.

Keduanya telah divonis tujuh tahun dan enam tahun penjara, sesuai dengan peran yang dilakukan.

Diketahui, Aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini tergolong sadis, karena salah satu pelaku yang kini masih DPO berinisial A (15) dalam aksinya tega menebas pergelangan tangan kiri korbannya hingga putus. Empat pelaku sudah tertangkap dan dua orang kini masih buron.

Aksi komplotan begal tersebut terjadi pada 10 Februari 2022 di Taman Bumi Wangi Jekulo, Kudus. Kejadian tersebut mengakibatkan pergelangan tangan kiri korban Muchammad Indra Setiawan putus.

(Yanto Swanara)

4 Replies to “Dua Pelaku Pembagalan Daerah Kudus Yang Mengakibatkan Korban Tangannya Putus Di Vonis Hukuman 12 Tahun”

  1. Renaldo Pamer berkata:

    Excellent write-up

  2. Fermin Pevsner berkata:

    Insightful piece

  3. Dowiedz się jak berkata:

    Excellent write-up

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top