Bantul – Polres Bantul telah menetapkan dua orang pelajar salah satu SMK di Bantul sebagai anak pelaku kasus pembacokan dengan celurit yang terjadi di Jalan Pemuda, Padukuhan Teruman, Kalurahan Bantul , Kapanewon Bantul , Kabupaten Bantul pada Minggu (2/6/2024) sekira pukul 03.00 WIB.
Keduanya masing-masing berinisial AYM (16) dan GP (17) yang semuanya merupakan warga Pandak, Bantul.
“Dalam tindak kejahatan, AYM sebagai eksekutor, sedangkan GP sebagai jongki,” Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis (13/6/2024).
Bayu menyebut, saat ini kedua anak pelaku telah dititipkan Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) di Kabupaten Sleman,” urainya.
“Sementara itu, dalam kejadian tersebut polisi telah memeriksa 13 orang yang menjadi saksi,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar inisial TS (17) yang bekerja paruh waktu sebagai ojek online atau ojol, asal Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, mengalami luka bacok dari jenis celurit.
TS diduga menjadi korban kejahatan jalanan di Jalan Pemuda, Padukuhan Teruman, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul pada Minggu (2/6/2024) dan harus dirujuk ke RSUP Dr. Sardjito untuk menjalani perawatan.
“Korban mengalami benda sajam jenis celurit, masuk ke tulang skapula atau bahu sebelah kanan,” tuturnya.
Awal mula kejadian korban bersama saksi melaju di Jalan Pemuda Dusun Teruman ke arah barat dengan tujuan mengantarkan orderan ke kantin salah satu di Pajangan, Bantul.
Sesampainya di lokasi kejadian korban berpapasan dengan segerombolan remaja mengendarai sepeda motor dari arah barat ke timur.
Kemudian segerombolan orang tersebut balik arah dan mengejar korban. Secara membabi buta menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Selanjutnya korban dan saksi berusaha meghindar ke arah timur dan utara dengan posisi celurit masih tertancap di bahu kanan korban.
Sumber Humas Polres Bantul
Reporter Dicky