Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur berhasil menangkap dua pelaku pencuria kota amal di Pura Aditya Jaya, JL. Daksinapati Raya, No.10, Kel. Rawamangun Kec. Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Mereka yang ditangkap adalah inisial NAS sebagai eksekutor dan tersangka IKA sebagai mengamati lokasi.
Waka Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, SIK, mengungkapkan, pencurian tersebut dilakukan tersangka pada hari Sabtu, tanggal 10 Juni 2023 sekitar pukul 00.42 WIB.
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, satu buah kotak amal, warna putih, 1 (satu) buah flash disk merk sandisk warna hitam merah, uang senilai Rp. 38.900.000.
Kemudian 1 buah tas warna abu-abu, 5 buah jaket wanra hitam, 1 buah baju lengan panjang warna hitam, 3 unit handphone, 1 bilah gergaji, 1 buah kunci palsu.
Dalam aksinya itu, kedua pelaku masuk dengan cara melompat melalui pagar tembok. Selanjutnya salah satu pelaku atas nama IKA masuk ke gedung Sekertariat dengan menggunakan kunci yang sudah di duplikat sebelumnya. Sedangkan pelaku NAS mengamati lokasi disekitar Pura.
“Kemudian pelaku IKA mengambil 1 buah kotak amal yang terbuat dari besi yang berisikan uang sekitar Rp. 121.000.000, lalu dibawa keluar,” ujar Waka Polres Ahmad Fanani Eko Prasetya, SIK saat menggelar pres release di Polres Metro Jaktim, pada Jumat (17-06-2023).
Selanjutnya kedua pelaku merusak kunci gembok yang ada di Kotak amal tersebut dengan menggunakan gergaji besi yang sudah di persiapkan, lalu mengambil isi uang dari dalam kotak amal tersebut. Kemudian kedua pelaku melarikan diri ke daerah Bogor, daerah Bandung dan daerah Pangandaran Sukabumi.
Atas perbuatannya itu, kini kedua tersangka yang sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Timur, dijerat Pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan.(Redaksiswanara)