DPW LSM LIRA JATENG GERAM Terkait Oknum kades Tluwuk Di Duga Tidak Transparan

IMG-20221116-WA0054.jpg

Pati -Dalam upaya penegakan UU RI no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik( KIP),LSM Lira Jateng akan melaporkan oknum Kepala desa Tluwuk kec wedarijaksa Kab Pati terkait dugaan Anggaran pemerintah tidak adanya Keterbukaan Informasi Publik.

Pada hari minggu 16/11/22 DPW LSM LiRa Jateng ACHMAD EFENDY saat di hubungi awak media mengatakan” berkaitan dengan pembangunan desa dimohon setiap penggunaan uang Negara,dituntut untuk transparansi Publik,dan segala pekerjaan proyek berpegang dengan RABDES,harus bertanggung jawabkan dan masyarakat perlu tau.beberapa anggarannya dan wartawan,LSM punya hak pengawasan Kontrol sosial”. ucapnya.

Lanjut ” apabila ada indikasi / kecurangan pelanggaran,LSM Lira Jateng bisa melaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.Oknum Kades jangan Arogan sewaktu klau memang ada indikasi pelanggaran Lsm Lira Jateng siap turun kelapangan untuk Investigasi” paparnya.

Ia juga menambahkan” proyek yang di kerjakan tanpa menggunakan papan nama untuk indikasi sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggarannya.dan pemasangan papan nama proyek merupakan Implementasi Azas transparasi sehingga masyarakat dapat ikut proses dalam pengawasan”.pungkasnya

( Redaksi Swanara)

2 Replies to “DPW LSM LIRA JATENG GERAM Terkait Oknum kades Tluwuk Di Duga Tidak Transparan”

  1. diplom_daKa berkata:

    купить диплом цена https://www.server-diploms.com .

  2. Excellent write-up

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top