DPRD Dharmasraya menolak Tanda Tangani Tuntutan Aksi Aliansi Masyarakat Civil

IMG-20240827-WA0030.jpg

Dharmasraya ( Swanara.com )
Aliansi Masyarakat Civil Dharmasraya menggelar Aksi Kawal Putusan Mahkamah Konsitusi, peserta aksi terdiri dari Organisasi Kepemudaan, Mahasiswa, Masyarakat Civil,
Aksi di gelar pukul 09:00 Wib Senen 26/8/24 Gedung DPRD Dharmasraya

Aksi Aliansi Masyarakat Civil berujung kecewa terhadap Sikap Anggota DPRD yang baru di Lantik ini, Karna menolak Untuk menandatangani Tuntutan Aksi dengan berbagai macam Alasan, Yang terpantau dalam Vidio yang tersebar, alasan menolak Untuk tidak mau menandatangani dengan Alasan, dalam surat tuntutan tidak ada kop surat dari DPRD Dharmasraya, serta harus ada Stempel Dari ketua DPRD, terakhir lembaga DPRD ini adalah Kolektif kolegial,

Maka para peserta Aksi menilai anggota DPRD Dharmasraya, terlalu kaku dan gagal Paham, atau memang belum perna menghadapi ujuk rasa, Masa dalam surat Tuntutan Aksi Aliansi Masyarakat Civil membuat Kop Surat DPRD, sudah jelas ini tuntutan kami.

Kemudian mempersoalkan stempel, dan Kolektif kolegial, kalau memang dia memahami makna “Kolektif kolegial” mukin sudah di tandatangani karna lebih dari 5 Orang anggota DPRD yang hadir “ujar Hafiz”

Selanjutnya ia menyampaikan kami sangat kecewa dengan sikap Anggota DPRD ini, tidak menjalankan Amanat UUD MD3, yang seharusnya sebagai penampung aspirasi masyarakat tapi tidak mencerminkan malah menonjolkan ke egoisannya, imbuh Hafiz Peserta Aksi

Adapun poin tuntutan sebagai berikut

1. Mendesak DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan pemerintah (Kemenkumham) agar melaksanakan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah sesuai dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi II DPR RI tanpa ada perubahan redaksional kata, sesuai kesepakatan pada Minggu, 25 Agustus 2024.

2. Mendesak DPR RI agar sepenuhnya berkomitmen dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII dan 70/PUU-XXII/2024 sebagai landasan hukum yang harus dihormati oleh semua pihak demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

3. Menghentikan segala bentuk intervensi terhadap lembaga legislatif, yudikatif, pihak penyelenggara (KPU), serta partai politik oleh Presiden Joko Widodo.

4. Menghapus praktik nepotisme di seluruh tingkat dan lembaga pemerintahan.

5. Meminta DPRD Kabupaten Dharmasraya untuk mengawal dan memastikan pemenuhan poin 1 sampai 4, serta mengumumkannya lewat media massa, online, dan situs resmi DPRD Kabupaten Dharmasraya dalam waktu 1 x 24 jam.

6. Jika DPRD Kabupaten Dharmasraya tidak melaksanakan poin 5 dalam waktu yang ditentukan, maka masyarakat sipil Dharmasraya akan kembali menggelar aksi.

Kekecewaan ini mempertegas jarak yang semakin lebar antara mahasiswa sebagai representasi masyarakat dengan para wakil rakyat yang baru dilantik. Peristiwa ini menjadi cerminan betapa masih adanya tantangan besar dalam memperjuangkan hak-hak demokrasi dan keterwakilan yang sejatinya menjadi ruh dari sistem pemerintahan yang demokratis. (Tarmizi)

scroll to top