DPO Kasus Pencurian Kabel Tembaga Di Minsel Diamankan

IMG_20240415_185430.jpg

MINAHASA SELATAN – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan seorang tersangka kasus pencurian kabel tembaga perusahaan PT Kelapa Jaya Lestari, Desa Kapitu, Kec. Amurang Barat, Kab. Minsel.

Tersangka seorang lelaki berinisial SL alias Sudarso (35), warga Desa Talawaan Atas, Kec. Wori, Kab. Minut; sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (15/04/2024), mengungkapkan bahwa tersangka SL diamankan di Buli, Kab. Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara.

“Pengejaran dilakukan sejak hari Kamis, minggu lalu. Hasil koordinasi tim gabungan Resmob Polres Minsel dan Resmob Polres Halmahera Timur, akhirnya tersangka SL bisa diamankan, hari ini telah tiba di Polres Minsel untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” ungkap Kapolres.

Diketahui pencurian kabel tembaga terjadi di PT Kelapa Jaya Lestari, Desa Kapitu, pada akhir tahun 2023 lalu. “Ada 7 (tujuh) orang tersangka dalam kasus ini, yang mana awalnya mereka bekerja dalam pemasangan kabel listrik di PT Kelapa Jaya Lestari. Sorenya mereka pulang rumah dan malamnya kembali lagi, memanjat tembok beton perusahan kemudian mencuri kabel di dalam perusahan lalu menjualnya di Manado,” terang Kapolres.

Dalam kasus ini, Sat Reskrim Polres Minsel telah mengamankan 4 (empat) orang tersangka, sedangkan 3 (tiga) lagi dalam proses pengejaran.(redaksi swanara)

scroll to top