Bandung – Aksi pemerkosaan dengan modus pengambilan darah dan pembiusan dilakukan Priguna Anugerah alias PAP di Gedung MCHC Lantai 7, Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Kota Bandung
Pemerkosaan yang dilakukan dokter residen kepada anak pasien berinisial FH (21) pada pukul 01.00 WIB.
Setelah sampai di Gedung MCHC tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau, lalu diminta untuk melepas baju dan celananya.
Pada saat itu tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali.
“Kemudian tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, setelah itu tersangka menyuntikan cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan.
“Setelah sadar korban Diminta untuk mengganti pakaian kembali. Setelah kembali ke ruang IGD korban baru sadah sadar bahwa pada saat itu sudah pukul 04.00 WIB,” ujar Hendra.
Menyadari ada hal janggal yang dialami korban, korban pun menceritakan kejadian ini kepada ibunya. Selain itu, korban juga mengalami rasa sakit setelah buang air kecil.
Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, sedianya pihak rumah sakit sudah menyiapkan dokter penanggung jawab bagi setiap pasien. Tetapi, aksi pelaku tak terawasi karena lantai 7 gedung MCHC RSHS masih baru dibangun, dan belum dioperasikan.
“Itu memang ruangan belum pakai, itu ruangan baru. Mereka rencananya untuk operasi khusus perempuan. Jadi itu belum pakai,” tuturnya.
Dirut SDM RSHS Fitra Hergyana mengatakan, Priguna sedang jaga malam dan residen yang dapat memasuki ruang IGD sudah ada jadwalnya.
“Jadi kami rumah sakit pendidikan dari Unpad dan kebetulan yang bersangkutan residen anestesi yang sedang bersekolah dititipkan di RSHS,” kata Fitra
Disinggung apakah tidak ada pengawasan dari dokter senior, Fitra menyebut sesuai SOP pada malam itu ada dokter penanggung jawab pasien (DPJP) dan langkah medis hingga pelecehan seksual yang dilakukan Priguna terhadap korban di luar SOP RSHS.
“Yang pasti ada DPJP, dokter penanggung jawab pasiennya, memang sudah sesuai dengan SOP, tetapi mungkin juga dari terduga melaksanakan dil uar SOP,” ujarnya.
Fitra juga menambahkan, jika Priguna bukan karyawan RSHS melain mahasiswa yang dititipkan ke RSHS.
“Jadi yang bersangkutan bukan karyawan dari RSHS, mahasiswa yang dititipkan di kami, ini memang terduga melaksanakan di luar dari SOP tersebut,”katanya.(Redaksi SWANARA)