Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa tiga direksi PT WanaArtha Life terkait penyidikan kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan, perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Sebanyak 60 saksi telah diperiksa, termasuk direksi PT WanaArtha Life.
“Saksi pemegang polis 40 orang diperiksa, saksi agen 14 orang, dan saksi direksi 3 orang,” kata Whisnu dalam keterangannya, Jumat (17/6/2022).
Selain itu, lanjut dia, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi ahli untuk mengumpulkan bukti dalam perkara tersebut. Di antaranya ahli asuransi, ahli korporasi, dan ahli ketenagakerjaan.
Kemudian, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor WanaArtha dan memperoleh sejumlah barang bukti. Termasuk bukti digital yang saat ini sedang dianalisis.
“Penyidik telah melakukan penyitaan bukti polis, alat bukti digital, rekening koran, dan sebagainya. Selanjutnya, rencana tindak lanjut menggelar perkara penetapan tersangka,” ujarnya.
Lebih lanjut, Whisnu menyebut penyidik berencana menindaklanjuti kasus tersebut dengan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka terkait pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 mengenai penyampaian informasi tidak benar kepada pemegang polis.
“Pasal 76 terkait menggelapkan premi asuransi, dan Pasal 81 juncto Pasal 82 terkait Tindak Pidana Korporasi Asuransi,” kata Whisnu.(RedaksiSwanara)
Insightful piece
Excellent write-up