Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja. Seorang pria berinisial MSG ditangkap di kawasan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Plt. Kanit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Sigit Frestiyadi, menyatakan bahwa tersangka ditangkap pada Kamis (9/10/25) sekitar pukul 21.00 WIB di depan rumah di Kampung Irian, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan ganja kering yang dibungkus rapi siap edar seberat 4,1 kilogram.
“Kami dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan tersangka seorang laki-laki atas nama inisial MSG,” ujarnya.
AKP Sigit menjelaskan, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
barang bukti dan tersangka diamankan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, ganja tersebut diduga diperoleh tersangka melalui transaksi lewat media sosial. Penyidik kini masih mendalami jaringan pengedaran dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” jelasnya.(Redaksi swanara)