Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Mengungkap Sekaligus Meringkus Pelaku Kasus Peredaran Narkoba Lintas Malaysia – Jakarta Dalam Rentang Waktu Mei 2022 Hingga Awal Juli 2022

9-7.png

Jakarta – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sekaligus meringkus pelaku kasus peredaran narkoba lintas Malaysia-Jakarta dalam rentang waktu Mei 2022 hingga awal Juli 2022.

Total 35 tersangka dari 19 kasus yang diungkap dalam rentang waktu tersebut.

“Kemudian dari kejahatan ini, penyidik dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap 35 orang, di mana dari 35 orang ini terdiri dari 19 kasus,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Endra Zulpan).

“Jadi 19 kasus ini pelakunya 35 orang yang ditangkap,” sambungnya.

Dari pengungkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa jenis sabu seberat 86,27 kg, jenis heroin seberat 241 gram, jenis ekstaksi sebanyak 135 butir, jenis ganja seberat 4,02 kg, dan jenis erimin 5 mg atau happy five sebanyak 3.800 butir.

Lalu, jenis tembakau sintetis seberat 202 gram, dan jenis cannabinoid seberat 3,74 kg serta alat dan bahan pembuatan tembakau sintetis.

Selain itu, juga satu pelaku yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO) yang masih berada di Malaysia.

Para pelaku terancam dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.(RedaksiSwanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top