Ditresnarkoba Polda Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Narkotika

image-11-1.jpeg

Bengkulu – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2025, Ditresnarkoba melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dari tiga perkara berbeda. Pemusnahan ini dilakukan di halaman Ditresnarkoba Polda Bengkulu, (12/8/2025) disaksikan oleh pihak kejaksaan, BPOM, penasihat hukum, dan para tersangka.

Kegiatan dipimpin oleh IPTU Yudha Ferry W., S.Sos., M.M., berdasarkan surat perintah pemusnahan barang bukti yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri dan ketetapan status barang sitaan.

Kasus pertama terjadi pada 17 Juli 2025 di Desa Batu Ejung, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu dengan total bruto 16,58 gram dari tersangka RJ.

Setelah disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan persidangan, sebanyak 15,87 gram sabu dimusnahkan.

Kasus kedua berasal dari perkara yang diungkap pada 22 Juli 2025 di pinggir Jalan Raya Desa Simpang Beliti, Kecamatan Bindurang, Kabupaten Rejang Lebong, dengan tersangka DI .

Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat bruto 9,75 gram, dengan sisa hasil pemeriksaan laboratorium dan persidangan sebanyak 9,57 gram dimusnahkan.

Kasus ketiga terjadi di wilayah Kota Bengkulu pada awal Agustus 2025, dengan barang bukti sabu dari dua paket berbeda, total bruto 16,58 gram. Setelah pemeriksaan laboratorium dan pengambilan sampel untuk persidangan, barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 15,87 gram.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan sabu ke dalam blender berisi air, kemudian diaduk hingga larut dan dibuang ke dalam kloset.

Proses ini disaksikan langsung oleh perwakilan BPOM Bengkulu, Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum, serta para tersangka atau perwakilannya.

Polda Bengkulu melalui Ditresnarkoba mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus tidak akan kembali beredar dan merusak generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan yang sehat dan aman,” ungkapnya .

Polda Bengkulu berharap pesan antinarkoba dapat tersampaikan secara luas dan menjadi bagian dari upaya bersama menciptakan Bengkulu yang bersih dari narkotika.Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2025, Ditresnarkoba melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dari tiga perkara berbeda. Pemusnahan ini dilakukan di halaman Ditresnarkoba Polda Bengkulu, disaksikan oleh pihak kejaksaan, BPOM, penasihat hukum, dan para tersangka.

Kegiatan dipimpin oleh IPTU Yudha Ferry W., S.Sos., M.M., berdasarkan surat perintah pemusnahan barang bukti yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri dan ketetapan status barang sitaan.

Kasus pertama terjadi pada 17 Juli 2025 di Desa Batu Ejung, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu dengan total bruto 16,58 gram dari tersangka RJ. Setelah disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan persidangan, sebanyak 15,87 gram sabu dimusnahkan.

Kasus kedua berasal dari perkara yang diungkap pada 22 Juli 2025 di pinggir Jalan Raya Desa Simpang Beliti, Kecamatan Bindurang, Kabupaten Rejang Lebong, dengan tersangka DI .

Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat bruto 9,75 gram, dengan sisa hasil pemeriksaan laboratorium dan persidangan sebanyak 9,57 gram dimusnahkan.

Kasus ketiga terjadi di wilayah Kota Bengkulu pada awal Agustus 2025, dengan barang bukti sabu dari dua paket berbeda, total bruto 16,58 gram. Setelah pemeriksaan laboratorium dan pengambilan sampel untuk persidangan, barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 15,87 gram.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan sabu ke dalam blender berisi air, kemudian diaduk hingga larut dan dibuang ke dalam kloset. Proses ini disaksikan langsung oleh perwakilan BPOM Bengkulu, Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum, serta para tersangka atau perwakilannya.

Polda Bengkulu melalui Ditresnarkoba mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus tidak akan kembali beredar dan merusak generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan yang sehat dan aman,” tegasnya.

Dengan adanya pemusnahan ini, Polda Bengkulu berharap pesan antinarkoba dapat tersampaikan secara luas dan menjadi bagian dari upaya bersama menciptakan Bengkulu yang bersih dari narkotika.(Redaksi swanara)

scroll to top