Ditreskrimum Polda Jambi tetapkan Tersangka Pembunuhan Santri

image-3-14.jpeg

Jambi – Polda Jambi segera menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan dengan penganiayaan terhadap salah satu santri Airul Harahap (13), di pondok pesantren di Kabupaten Tebo, Jambi.

“Minggu depan, ada tiga anak yang berhadapan dengan hukum yang statusnya akan ditingkatkan,” ungkapnya

Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira mengungkapkan bahwa ada Tiga pelaku anak yang akan berhadapan dengan hukum

Ketiga tersangka baru ini terlibat mulai dari pemanggilan korban ke lantai 3 asrama pondok pesantren dan melihat penganiayaan terhadap korban. Ketiga pelaku ini diketahui juga berstatus sebagai santri di ponpes tersebut.

“Bahkan salah satu santri adalah yang memanggil korban untuk naik ke lantai tiga (lokasi penganiayaan),” ungkapnya.(Redaksi swanara)

scroll to top