Banten – Ditreskrimum Polda Banten menangkap seorang pria berinisial IS (36) usai melakukan pencabulan anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya. Peristiwa itu terjadi pada Februari 2023 di kontrakan ibu korban di Kec. Waringinkurung, Kab. Serang.
“Awalnya pada sekira Februari 2023 korban mendownload aplikasi LITMACH kemudian korban berkenalan dengan seseorang yang tidak dikenal di aplikasi LITMACH tersebut, yang disebut oleh korban BOS MAFIA kemudian dari aplikasi LITMACH tersebut lanjut ke whatsapp dan orang tidak dikenal tersebut mengajak korban untuk berpacaran,” jelas Kasubdit 4 Renakta Kompol Herlia Hatarani, Selasa (12/8/25).
Kompol Herlia menerangkan, korban di ancam oleh pelaku untuk mengirimkan video bugil korban. Setelah itu orang tidak dikenal tersebut meminta video bugil korban dan mengancam kalau tidak dikirim maka HP korban akan diriset.
“Kemudian karena takut korban mengirim video bugil korban kepada orang yang tidak dikenal tersebut,” ujarnya.
Setelah korban menuruti permintaan pelaku, ujarnya, korban diminta untuk mengirimkan uang. Namun, karena korban tidak memiliki uang maka pelaku menyuruhnya untuk membuat video persetubuhan dengan ayah/bapaknya.
Beberapa hari kemudian, jelasnya, orang tidak dikenal mengancam akan menyebarkan video tersebut dan meminta korban untuk mentransfer uang. Korban saat itu tidak mau karena tidak memiliki uang.
“Kemudian orang tidak dikenal tersebut menyuruuh korban untuk membuat video persetubuhan dengan ayah/bapak korban, karena merasa takut korban akhirnya menghubungi IS yang mana adalah ayah tiri korban melalui whatsapp dan bercerita kalau disuruh bikin video persetubuhan dengan ayah/bapak nya,” ungkapnya.
Lalu, IS mengatakan “TIDAK USAH NANTI APIH TRANSFER”. Korban akhirnya mengirim nomor orang tidak dikenal kepada IS setelah 2 hari kemudian.
IS pun pulang ke rumah yang sama dengan korban tinggal. Lalu, pada malam harinya orang tidak dikenal tersebut kembali meminta video bugil korban yang akhirnya kembali dikirim.
ia menyampaikan, korban diancam lagi untuk membuat video asusila bersama ayahnya dan pelaku IS mengiyakan korban. Korban kembali menyampaikan kepada IS dan pada saat itu dikatakan “YAUDAH HAYU BUAT AJA SOALNYA APIH LAGI GADA UANG”.
“Korban melihat ke kamar untuk memastikan kalau ibu korban yang berinisial WS sudah tidur. Lalu, IS kembali lagi ke ruang tamu/tv dan pada sekira pukul 24.00 WIB menyetubuhi korban di iruang tamu kontrakan,” jelasnya.
Selang beberapa hari, IS mengajak kembali korban untuk melakukan tindakan asusila dengan modus Bos Mafia meminta kembali video tersebut.
Keesokan harinya IS pulang dan kembali melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban di ruang tamu/tv.
Disampaikan Kompol Herlia, kurang lebih 20 kali pencabulan sudah dilakukan dalam kurun waktu 2023-2025. Selesai disetubuhi korban diberikan uang senilai Rp100.000 sampai dengan Rp250.000.
Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun.(Redaksi swanara)