Ditreskrimsus Polda Jateng Menutup 2 Tambang Ilegal

IMG-20230413-WA0030.jpg

Jateng – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menutup 2 tambang ilegal di wilayah Batang dan Rembang dengan mengamankan barang bukti alat berat serta menetapkan tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio, S.I.K., saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Jl. Sukun Raya Banyumanik Kota Semarang, Kamis (13/4/2023).

Dirreskrimsus Polda Jateng menjelaskan, ada 2 lokasi tambang yang ditutup oleh Ditreskrimsus Polda Jateng akibat dari tidak berizin.

“Lokasi pertama yaitu di Desa Babadan Kecamatan Limpung, Batang, Jawa Tengah dengan menetapkan 2 tersangka, yaitu MI dan K, saat proses sedang berjalan, dan kami akan melakukan kegiatan untuk pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” jelas Ditreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio, S.I.K.

Di lokasi tambang di Batang ini, Ditreskrimsus mengamankan barang bukti berupa 1 unit alat berat jenis eskavator dan buku catatan ritase penjualan.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio, S.I.K., bersama dengan Kasubdit IV/Tipidter AKBP Robert Sihombing dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jateng AKBP Anita menunjukkan barang bukti yang telah diamankan dari 2 lokasi tambang ilegal di Batang dan Rembang saat konferensi pers, Kamis (13/4/2023)

“Di TKP kedua, kami lakukan penindakan illegal mining di wilayah Rembang. Lokasinya di Desa Mojosari Kecamatan Sedan, Rembang Jawa Tengah. Di lokasi, kami telah menyita barang bukti berupa1 unit eskavator, 1 unit dump truk, buku catatan penjualan, uang 600 ribu serta 1 kantong plastik sample obyek di lokasi tersebut. Kami telah melakukan pemeriksaan 4 pekerja dan saksi dari instansi terkait,” jelas Ditreskrimsus Polda Jateng.

Modus operandi, imbuh Dirreskrimsus Polda Jateng, mereka telah melakukan illegal mining tanpa dilengkapi dengan perizinan yang telah ditentukan.

“Terlapor adalah K, saat masih dalam proses penyidikan,” tegas Kombes Pol Dwi Subagio, S.I.K.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio, S.I.K. menegaskan, selama bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2023, Polda Jateng telah melakukan penegakan hukum terhadap 11 kasus dengan 14 tersangka terkait illegal mining.(redaksi Swanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top