Ditreskrimsus Polda Banten Berhasil Tangkap Pria Jual Obat Pembangkit Libido Tanpa Izin Edar

image-4-1.jpeg

Serang – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap pria berinisial SH (33) yang menjual obat pembangkit libido tanpa izin edar. Pelaku menjual obat ini di Kota Serang sejak 9 tahun lalu.

“Dia jual dari 2015, dia ada jual dari mulut ke mulut dan ada yang online,” ungkapnya

AKBP Dony Eko Wicaksono, menyampaikan bahwa tersangka diamankan pada Selasa lalu di sebuah kantor agen travel di Kemang Pusri, Kota Serang. Polisi menemukan barang bukti berupa 22 botol obat bertuliskan ‘Poppers’ untuk meningkatkan gairah atau libido, 2 botol pelumas untuk berhubungan badan, jamu pasak bumi, sabun repacking tanpa izin edar dan belasan pack kondom.

“Dia menjualnya nggak dijajakan, jadi dia agen travel, barangnya selalu dibawa di tas dan kadang dibawa di koper,” jelasnya

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten juga menyampaikan bahwa tersangka mengambil barang tanpa izin edar ini melalui e-commerce. Pembelian secara online menggunakan paket parfum. Begitu tiba di Banten, pelaku melakukan repacking dan dijual di Kota Serang.

SH saat ini ditahan di Polda Banten. Ia diancam dengan Undang-undang Kesehatan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

“Ancamannya lima tahun,” katanya.(Redaksi swanara)

scroll to top