Serang – Plh. Kepala Bidang Hukum Polda Banten Kompol Julianur Sidik Sarbini, S.H. menghadiri kegiatan Launching Direktorat dan Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres–Satres PPA) Polda Banten serta Penandatanganan Nota Kesepahaman antara KP2MI/BP2MI dengan Polri.
Kegiatan tersebut secara resmi diluncurkan dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.
Kegiatan diawali dengan paparan dari Brigjen Pol Nurul selaku Ketua Panitia PPA/PPO. Dalam paparannya disampaikan bahwa dengan berlakunya KUHP dan KUHAP Baru, penanganan perkara terkait perempuan, anak, serta kelompok rentan harus dilakukan secara lebih modern, humanis, dan berkeadilan.
Penerapan sistem penegakan hukum tersebut mulai diberlakukan sejak 2 Januari 2026, seiring dengan pemanfaatan teknologi informasi secara digital sesuai perkembangan zaman.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pula penandatanganan Nota Kesepahaman oleh perwakilan Ditres dan Satres dari 11 Polda di hadapan Kapolri, yang turut disaksikan oleh sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Kesehatan RI, Menteri Dalam Negeri, Komnas HAM, Jaksa Agung, serta perwakilan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan WHO.
Melalui peluncuran Ditres–Satres PPA ini, Polri menegaskan komitmennya dalam penanganan tindak pidana yang menyasar perempuan dan anak, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kejahatan dalam perkawinan, perdagangan orang, pornografi, serta kejahatan terhadap kelompok rentan lainnya.
Seluruh jajaran Ditreskrimum dan Satres di Polda diharapkan selalu siap merespons setiap laporan masyarakat dan menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Negara hadir dalam penegakan hukum dengan menjadikan hukum sebagai panglima, sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Melalui keberadaan unit PPA/PPO ini, diharapkan para korban KDRT, baik perempuan maupun anak, memiliki keberanian untuk melapor sehingga setiap peristiwa yang dialami dapat ditindaklanjuti secara tepat, dengan pendekatan yang melindungi korban dari trauma dan menjamin hak-haknya secara menyeluruh.(Redaksi swanara)
