Dirreskrimum Polda Jambi: Sisanya Dalam Proses

image-35.jpeg

Jambi – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jambi berhasil mengamankan 39 tersangka dengan 30 perkara, sejak Juni hingga Oktober 2023.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes. Pol. Andri Ananta Yudhistira, S.I.K.,M.H, mengatakan, sebanyak 22 perkara sudah p21 dengan jumlah korban 49 orang dengan pengungkapan terakhir di kabupaten Kerinci. Sedangkan perkara lain masih dalam proses.

“22 perkara sudah P21, sisanya dengan dalam proses,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Satgas TPPO bekerja sama dengan instansi lain berusaha mengungkap jaringan yang masih ada, baik dalam negeri maupun luar.

Dari data yang dilaporkan jumlah korban TPPO anak dibawah umur berjumlah 21 orang eksploitasi anak, mayoritas berasal dari kabupaten Kerinci dan kota Jambi.

“Kerinci khususnya yang dibawa untuk bekerja di luar negeri,” jelasnya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil mengamankan 37 tersangka dari 28 kasus, 37 tersangka dengan jumlah korban mencapai 31 orang.

Kombes Pol Andri juga mengatakan sesuai dengan dengan arahan Presiden,bapak Kapolri dan Kapolda Jambi, pihaknya telah melaksanakan penegakan hukum sebanyak 28 laporan Polisi dalam kurun waktu dua bulan.

“Ada beberapa tersangka yang sudah masuk tahap 2, semua sedang berproses sesuai dengan aturan prosedur penerapan pasal yang disangkakan dan bisa segera P21,” katanya.(Redaksi Swanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top