Dirlantas : Pengemudi Kena Tilang Harus Konfirmasi Atau Diblokir

image-8-2.jpeg

Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (lantas) Polda Metro Jaya mulai memberikan surat tilang kepada pelanggar di masa mudik. Selama masa mudik tersebut, tercatat 8.725 pengendara melakukan pelanggaran lalin.

“Sudah mulai kita kirim (surat tilang) secara online jadi pengirimannya menggunakan sms, email, sama WhatsApp,” ujarnya

Menurut Dirlantas, pengemudi yang melakukan pelanggaran dan mendapatkan notifikasi tilang, harus menyelesaikannya selama 14 hari.

“Kalau 14 hari belum ada konfirmasi, kita berlakukan pemblokiran,” ungkapnya

selama arus mudik lebaran terdapat 4.201 pelanggar yang tercatat. Sementara saat arus balik mudik sebanyak 4.524.(redaksi swanara)

scroll to top